Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HERI PURWOKO, S.H
2.MURSIDAH, S.H.
SAHLAN alias ALAN bin TAMBULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 230/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHLAN alias ALAN bin TAMBULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maya Musdalifah, S. HSAHLAN alias ALAN bin TAMBULI
2Muhammad Sandi, S.H.SAHLAN alias ALAN bin TAMBULI
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa SAHLAN Als. ALAN Bin TAMBULI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024,  bertempat di Jalan Bangaris dekat simpang jalan Bangaris I Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu IMER meninggal dunia,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------  

---- Bahwa awalnya pada hari Rabu tangggal 12 Juni 2024 sekitar jam 17.20 Wib saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor  Yamaha Jupiter ZI Nopol KH 3858 YN dengan tidak menggunakan Helm melintas di jalan Bangaris dari arah Pelabuhan Tanjung Pinang kearah jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya dengan kecepatan yang tinggi karena saat itu terdakwa sedang mengetes kecepatan  motor yang baru selesai di service dan sesampainya di jalan Bangaris simpang jalan Bangaris I dan Bangaris II pada jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa baru melihat kalau di depannya ada seseorang pejalan kaki yaitu korban Imer yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan jalan, terdakwa kaget dan karena jarak yang sudah dekat dan dengan kecepatan yang tinggi sehingga terdakwa tidak mengendalikan laju kendarannya serta tidak sempat menghindar, terdakwa saat itu hanya sempat mengerem roda depan kerena rem roda belakang rusak yang akhirnya menabrak Korban Imer dan Korban terpental jatuh tergeletak ditengah jalan sejauh kurang lebih 4 (empat) meter sedangkan motor terdakwa terjatuh di bahu kiri jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut korban Imer mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia pada hari Jum’at  tanggal 14 Juni 2024  di Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus sesuai visum et repertum dari RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya  No: 03/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 12 Juli 2024 hasil pemeriksaan yaitu :

  1. Korban datang dalam keadaan koma, dengan keadaan umum sakit berat.
  2. Korban Rujulan RS Bhayangkara Palangka Raya menurut keterangan anak korban , korban penurunan kesadaran setelah dilakukan CT Scan Kepala RS. Bhayangkara palangka Raya sekitar  lima jam sebelum masuk RS. dr. Doris Sylvanus.
  3. Menurut keterangan anak korban, korban mengalami kecelakaan lalulintas dua hari sebelum masuk   RS. dr. Doris Sylvanus.
  4. Dari pemeriksaan fisik ditemukan  :
  1. Didapatkan pada pemeriksaan skoring kesadaran dengan total skor tiga.
  2. Didapat pada pemeriksaan pupil mata kanan dan kiri ukuran empat mililiter dengan refleks cahaya negative.
  3. Pada bagian kepala kanan kurang lebih lima sentimeter diatas puncak daun telinga kanan ditemukan hematom dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  4. Pada bagian kepala kiri kurang lebih delapan sentimeterdiatas puncak daun telinga  kiri ditemukan hematom dengan Panjang sekitar tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  5. Pada telinga kiri ditemukan luka lecet geser dengan Panjang sekitar satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  6. Pada bahu kanan ditemukan luka lecet geser dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  7. Pada siku kanan ditemukan luka lecet geser dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  8. Pada lutut kanan ditemukan luka lecet geser dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar dua sentimeter.  

Kesimpulan : korban datang dengan keadaan koma,dengan keadaan umum sakit berat, pada bagian Kepala kanan kurang lebih lima sentimeter diatas puncak daun telinga kanan ditemukan hematom dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter. Pada bagian kepala kiri kurang lebih delapan sentimeterdiatas puncak daun telinga  kiri ditemukan hematom dengan Panjang sekitar tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter yang disebabkan oleh benturan tumpul. Pada CT Scan kepala TRAUMA ditemukan perdarahan diantara otak selaput otak sebelah kiri. Cidera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban, sesuai surat kematian dari Rumah Sakit  RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 719A/IPF-SKK/RSUD/06-2024  tanggal 14 Juni  2024 An.  TN. IMER.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya