Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.183.217.115,- ( Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Lima Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.544.661 ( Seratus Tiga Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 44.672.454 (Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 129 yang terletak di Jl.Bakung Merang No.12 Pahandut, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Siswoyo (Kakek Ybs) tanggal 28-11-2008, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |