Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 12 November 2022 yang isinya Tergugat menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di JI. Kambang Henda Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya seluas 13x19 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 atas nama Lukman adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 13x19 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 atas nama Lukman yang terletak di JI. Kambang Henda Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 06281 Tahun 2018 yang semula atas nama Lukman menjadi Kumeis
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No No 06281 Tahun 2018 yang semula atas nama Lukman menjadi Kumelis
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Subside
Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono ) |