Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Plk 2.YULIATI, SH.,MH
3.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
4.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
SETYO WAHONO alias WAHONO bin TOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 173/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO WAHONO alias WAHONO bin TOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------Bahwa ia terdakwa SETYO WAHONO Als WAHONO Bin (Alm) TOPO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Cilik Riwut Km. 1,5 Nomor 1 RT. 011 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya   pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP kedudukan saksi-saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

------------------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Zainuddin dan saksi Muhammad Ari Wibowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan dan penimbunan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Kemudian anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km. 1,5 No. 1 RT. 011 RW. 003 Kel. Baamang Barat  Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng yang ternyata milik Terdakwa, bahwa dikediaman terdakwa ditemukan 28 (dua puluh delapan) tabung gas LPG 3 Kg dan 51 (lima puluh satu) jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter BBM jenis Pertalite.    

------ Adapun cara terdakwa memperoleh 28 (dua puluh delapan) tabung gas LPG 3 Kg dan 51 (lima puluh satu) jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter BBM jenis Pertalite tersebut dengan cara terdakwa membeli tabung gas LPG 3 Kg dengan cara ecer di warung-warung yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) sedangkan untuk BBM jenis Pertalite terdakwa beli dari para pelangsir yang mengantarkannya ke rumah terdakwa dimana dengan harga beli sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter selanjutnya baik tabung gas LPG 3 Kg dan BBM jenis Pertalite tersebut dikumpulkan oleh terdakwa dirumahnya, dimana rencana terdakwa terhadap 28 (dua puluh delapan) tabung gas LPG 3 Kg tersebut akan terdakwa jual kembali di wilayah Sampit dengan harga Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per tabung sedangkan untuk 51 (lima puluh satu) jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter BBM jenis Pertalite rencananya terdakwa jual ke warung-warung yang berada di wilayah kabupaten Seruyan, bahwa dalam hal pembelian tabung gas LPG 3 Kg dan BBM jenis Pertalite terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya setelah diamankan oleh petugas Kepolisan terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa menuju kantor Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-----------------Bahwa terhadap barang bukti 51 (lima puluh satu) jerigen telah dilakukan pengukuran/penakaran oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/penakaran barang bukti sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Nomor : 41.b/DPKUKMP/UPTD-METRO/PKY/IV/2024 tanggal 26 April 2024 sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP/48/I/RES.2.1./2024/DITRESKRIMSUS tanggal 17 Mei 2024 dengan hasil Pengukuran/Penakaran Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang berada di dalam 51 (lima puluh satu) buah jerigen berisi masing-masing 30 L (tiga puluh liter) dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan Bejana Ukur Standar Kapasitas 20 L (dua puluh liter), 10 L (sepuluh liter) serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter) diperoleh hasil pengukuran/penakaran yaitu berjulah 1.530 L (seribu lima ratus tiga puluh liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

------------------Kemudian  terhadap barang bukti 28 (dua puluh delapan) tabung Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi kapasitas 3 (tiga) kilogram yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan pengukuran/penimbangan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran penimbangan masing-masing tabung gas LPG  beserta lampirannya Nomor : 41.a/DPKUKMP/UPTD-METRO/PKY/I/2024 tanggal 26 April 2024 sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara Nomor : BP/48/I/RES.2.1./2024/DITRESKRIMSUS tanggal 17 Mei 2024.

------------------Perbuatan terdakwa SETYO WAHONO Als WAHONO Bin (Alm) TOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.--

Pihak Dipublikasikan Ya