Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | 1.AGUS KHAIRI 2.FITRA ASPIANDI |
PT.GRAHA INTI JAYA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan bahwa tergugat telah terbukti mempekerjakan para penggugat diluar yang diperjanjikan dan merugikan keuangan para penggugat sebagaimana dimaksud pasal 36 huruf (g) angka (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 3. Menyatakan putus hubungan kerja para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan dibacakan 4. Menghukum tergugat PT.Graha Inti Jaya membayar uang hak-hakpesangon para penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut: Pesangon 1 x 9 x Rp.5.384.429,- = Rp. 48.459.861,00 PENGGUGAT An.FITRA ASPIANDI 6. Menghukum tergugat mengganti biaya yang dikeluarkan penggugat yaitu bon makan karyawan diwarung kepada penggugat 1 (satu) sebesar Rp.1.235.000,- (satu juta dua ratus lima ribu rupiah), Dan kepada penggugat 2 (dua) sebesar Rp.4.686.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah). 7. Menghukumtergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |