Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
156/Pdt.G/2024/PN Plk |
Tanggal Surat |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Putrawibawa, S.H., C.NSP | JUMADI SEMAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KURNIAWAN (IWAN) | 2 | WIN ADITYA ARIBAWA, S.H., M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) atas Perjanjian kerjasama usaha rumah makan Sepinggan Berdua antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal kepada Penggugat sebesar Rp 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar laba dan dividen kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat.
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |