Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.80,911,469,- (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp.80,911,469,- (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) terhitung sejak tanggal 08 Juni 2022 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|