Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.WAGIMAN, SH
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
EKO PRASETIA Anak dari TIMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 156/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2WAGIMAN, SH
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASETIA Anak dari TIMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.HEKO PRASETIA Anak dari TIMANG
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa EKO PRASETIA Anak Dari (Alm) TIMANG pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Gurame RT. 005 RW. 25 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------

------- Berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang yang terdakwa panggil saudara Haji dan hanya saling berkomunikasi tanpa pernah saling bertemu kepada terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk mengantar dan mengambilkan paket shabu dengan iming-iming upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kurang lebih selama 2 (dua) bulan terdakwa menjalani pekerjaan tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 12.30 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh saudara Haji melalui panggilan media aplikasi whatsapp dengan inti pembicaraan terdakwa diminta untuk mengambil paket shabu dan menyimpannya sembari menunggu perintah pengantaran lanjutan dari saudara Haji, selanjutnya sekitar jam 13.30 WIB terdakwa dikirimi pesan whatsapp yang berisi foto tempat diletakannya paket shabu di bawah plang jalan Jalan Haka V kota Palangka Raya terbungkus dengan plastik warna hitam, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Jalan Gurame RT. 005 RW. 25 Kota Palangka Raya sekitar jam 14.00 WIB dan berhasil terdakwa ambil dan bawa kembali ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik hitam yang ternyata didalamnya berisi 20 (dua puluh) paket yang sudah diketahui dari kebiasaan pengambilan shabu sebelumnya masing-masing paket tersebut kurang lebih 5 (lima) gram kemudian terdakwa menyembunyikan seluruh paket shabu tersebut dengan menyimpannya ke dalam bantal leher warna hitam dan diletakan di samping pagar rumah dengan ditutupi skop.---------------------------------------------------------------

-------Sekitar jam 15.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu untuk dikonsumsi sendiri, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa menerima perintah dari saudara Haji untuk melemparkan 3 (tiga) paket shabu di bawah plang Jalan Tingang VII kota Palangka Raya, namun sebelum sempat menerima perintah pengantaran untuk sisa paket shabu yang ada padanya terdakwa lebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Gisso Ario Widodo dan saksi Februardo Prasetyo Samputra saat terdakwa berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi M. Rano Endro Trianto (selaku ketua RT) ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu di kantong depan celana kiri terdakwa, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang di simpan di pinggir pagar halaman depan rumah didalam bantal leher mobil dan ditutup memakai skop 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah bantal leher mobil warna hitam, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk INFINIX SMART 8 warna hitam dengan IMEI 1 : 354471222043882 dengan IMEI 2 : 354471222043890 No. provider Telkomsel : 082253082957, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0141 tanggal 09 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt, Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 041/60511.IL/2024 tanggal 09 Maret 2024), 18 (delapan belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 77,20 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                  : Kristal Bening

Nomor Kode Sampel      : 24.098.11.16.05.0011.K

Pemerian/Organolepis : Kristal Bening

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parametar Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1.

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

 

Reaksi Warna/KLT/ 

Spektrofotometri

 

Hasil Pengujian               :

Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.

Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa terdakwa dalam kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa terdakwa EKO PRASETIA Anak Dari (Alm) TIMANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

ATAU

K E D U A

------Bahwa Terdakwa EKO PRASETIA Anak Dari (Alm) TIMANG pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Jalan Gurame RT. 005 RW. 25 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

-------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Gisso Ario Widodo dan saksi Februardo Prasetyo Samputra saat terdakwa berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi M. Rano Endro Trianto (selaku ketua RT) ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu di kantong depan celana kiri terdakwa, 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang di simpan di pinggir pagar halaman depan rumah didalam bantal leher mobil dan ditutup memakai skop 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah bantal leher mobil warna hitam, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk INFINIX SMART 8 warna hitam dengan IMEI 1 : 354471222043882 dengan IMEI 2 : 354471222043890 No. provider Telkomsel : 082253082957, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0141 tanggal 09 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt, Ketua Tim Pengujian, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 041/60511.IL/2024 tanggal 09 Maret 2024), 18 (delapan belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 77,20 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                  : Kristal Bening

Nomor Kode Sampel      : 24.098.11.16.05.0011.K

Pemerian/Organolepis : Kristal Bening

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parametar Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1.

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

Negatif

MA PPOMN 14/N/01

 

Reaksi Warna/KLT/ 

Spektrofotometri

 

Hasil Pengujian               :

KesimpKesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.

Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa terdakwa EKO PRASETIA Anak Dari (Alm) TIMANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya