Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk Agung Pambudi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Pambudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMA ADIYANTO, S.HAgung Pambudi
2ROMONDUS ROMI, S.HAgung Pambudi
Tergugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZIS MIFTACH QOMARUDINBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau setara, dengan segala hak dan kewajiban.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar upah dan hak-hak lain selama masa PHK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan alternatif:
    1. Menyatakan PHK tidak sah;
    2. Menghukum Tergugat membayar pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan hukum;
    3. Membayar seluruh jumlah tersebut secara tunai sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya