Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
ADE RAHMAD alias AMAD bin MUHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 162/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RAHMAD alias AMAD bin MUHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa ADE RAHMAD Als AMAD Bin (Alm) MUHLIS bersama-sama dengan saksi MASROPAH Als OPAH Als MAMA HIKMAH Binti HAIRUDIN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Dr Murjani Gg Hijrah No. 33 RT/RW 004/007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

--------Bahwa awalnya terdakwa melakukan penjualan togel atau kupon putih di rumahnya di Jalan Dr Murjani Gg Hijrah No. 33 RT/RW 004/007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dijual terdakwa kepada orang-orang yang ingin membeli. Adapun sarana yang digunakan terdakwa untuk penjualan kupon putih tersebut yaitu menggunakan alat tulis pulpen dan kertas untuk merekap angka yang dibeli, 1 (satu) buah handphone merk VIVO V19 yang digunakan terdakwa untuk memfoto rekapan angka serta mengirim rekapan angka tersebut kepada bandar togel, yang dimana dalam hal penjualan kupon putih tersebut terdakwa dimodali oleh saksi MASROPAH. Selanjutnya penjualan kupon putih tersebut dilakukan terdakwa setiap hari untuk pasaran SYDNEY dan HONGKONG, dikecualikan untuk pasaran SINGAPORE dan kupon putih tersebut dijual terdakwa dengan cara pembeli datang dan membeli secara langsung kepada terdakwa dengan menebak angka yang diantaranya 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan harga masing-masing angka yaitu sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), lalu bagi para pembeli yang angka tebakannya keluar, maka pembeli tersebut akan mendapatkan uang bayaran yaitu untuk 2 (dua) angka sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya tepatnya di Jalan Dr Murjani Gg Hijrah No. 33 RT/RW 004/007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan sedang menulis angka di kupon putih yang dijual terdakwa, tiba-tiba petugas kepolisian yang diantaranya saksi Muhammad Yogi Dwi Pangestu dan saksi Alexandro Parulian Sirait mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kalkulator merk G-MAX warna hitam, 1 (satu) unit alat komunikasi/Handphone merk VIVO V19 warna putih, 1 (satu) lembar rekapan, 2 (dua) bundel kupon putih berisikan tembakan angka togel, uang hasil penjualan togel kupon putih sebesar Rp. 4.901.000,- (empat juta sembilan ratus seribu rupiah), 2 (dua) buah bolpoin dengan merk KU 001 dan 1 (satu) buah keranjang kecil warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa untuk hasil penjualan kupon putih tersebut, terdakwa akan menyetornya kepada saksi MASROPAH dengan omzet penjualan yang didapatkan terdakwa dalam sebulan yaitu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dari hasil penjualan kupon putih tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila nominal penjualan kupon putih mencapai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta para pembeli togel tersebut tidak perlu memiliki keahlian khusus untuk melakukan pembelian angka tersebut melainkan hanya bersifat untung-untungan saja.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal melakukan kegiatan perjudian jenis kupon putih tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya