Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | JUFRI IBRAHIM | PT. PELAYARAN nASIONAL SANTAN PRIMA BAHARI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai MUALIM I dan/atau MUALIM II merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT; 4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 18 Januari 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum; 5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 18 Januari 2020; 6. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 82.800.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 7. Biaya perkara menurut hukum; A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |