Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2024/PN Plk GADNEVID 1.MUHAMMAD RAFII
2.SUDARMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GADNEVID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RAFII
2SUDARMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Type 54, tanah ukuran panjang 20 meter denga lebar 11 meter seluas 220 M2, tanggal 29 November 2017 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan kwitansi jual beli secara cicilan antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah secara cicilan seluruhnya sebesar Rp.l85.000.000,-(seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan diskon keterlambatan sebesar Rp.5.000.000,- per bulan selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) berdasar pasal 4 Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Type 54, sebagai berikut:

4.1 Pembayaran Uang Muka tanggal 29 November 2017 sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);

4.2 Pinjaman Pribadi untuk diperhitungkan dengan termin berikutnya tanggal 24 April 2018, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupaih);

4.3 Pembayaran termin 3 sampai naik kuda-kuda pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

4.4 Pembayaran Termin ke-3, sampai tahap pisishing akhir tanggal 4 Juli 2018 sebesar RP.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);

4.5 Diskon keterlambatan penyerahan bangunan rumah sesuai Surat Perjanjian 6 (enam) bulan x Rpp.5.000.000,- sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

4.6 Pelunasan Rumah Type 54 di Jalan Menteng X Kaveling 11 luas tanah 220 M2 tanggal 22 Oktober 2018 webesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);

Adalah sah menurut hukum;

5. Menyatakan Penggugat adalah selaku yang sah atas Kavling Nomor 11 dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14842 tanggal 06 Oktober 2016 atas nama SUDARMADI, yang terletak di Jalan Menteng X Bok B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;

6. Menyatakan Penggugat berhak untuk membalik namakan sendiri bukti kepemilikan atas tanah berupa sertifikat Hak Milik Nomor 14842 atas nama SUDARMADI tanggal 06 Oktober 2016 yang terletak di Jalan Menteng X Blok B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Perovinsi Kalimantan Tengah, khusus kavling 11 dari atas nama SUDARMADI, menjadi atas nama GADNEVID (Penggugat), pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak