Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Plk A. ERWAN, SH JHONSEN LAURENS alias JHON Anak dari AHUAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/671/V/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. ERWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONSEN LAURENS alias JHON Anak dari AHUAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JHONSEN LAURENS als JHON anak dari AHUAD bin SISWANTORO pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di Masjid Nurul Ikhwan di komplek Pondok Cahaya Mas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang seluruh atau sebagiannya milik Masjid Nurul Ikhwan, atau setidak-tidaknya milik orang orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain terdakwa mencongkel kotak amal menggunakan obeng dan merusak gemboknya, setelah kotak amal berhasil terbuka, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) di dalam kotak amal tersebut dan memasukkannya ke dalam tas terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan  Masjid Nurul Ikhwan.

       Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya