Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Plk YAYA EVA KRISTINA ASTRA CREDIT COMPANIES ACC Palangkaraya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYA EVA KRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASTRA CREDIT COMPANIES ACC Palangkaraya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak tanpa seizin dan tanpa menunjukan Surat Perintah dari Pengadilan atas Upaya pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia;
  3. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 RS M/T, Tahun: 2020,  Warna: Lunar Silver Metalic, Nomor Polisi: KH 1164 BG, Nomor Rangka: MHRDD1790LJ001321, Nomor Mesin: L12B33718372;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 RS M/T, Tahun: 2020,  Warna: Lunar Silver Metalic, Nomor Polisi: KH 1164 BG, Nomor Rangka: MHRDD1790LJ001321, Nomor Mesin: L12B33718372,  Atas Nama: YAYA EVA KRISTINA, Dengan nomor kontrak perjanjian: 01600706002022935, Kepada PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 194.250.000.00 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ;
  5. Menyatakan pengunaan pihak ketiga atau debt colector dalam pelaksanaan eksekusii terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 RS M/T, Tahun: 2020,  Warna: Lunar Silver Metalic, Nomor Polisi: KH 1164 BG, Nomor Rangka: MHRDD1790LJ001321, Nomor Mesin: L12B33718372,  Atas Nama: YAYA EVA KRISTINA, adalah perbuatan melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak