Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
MAHDIANSYAH alias MAHDIT alias ADIT bin H. MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-96/PLANG/04/2024;
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDIANSYAH alias MAHDIT alias ADIT bin H. MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa MAHDIANSYAH Als. MAHDIT Als. ADIT Bin H. MURJANI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Mendawai Induk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib. Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN yang pada intinya mengatakan “Mau Gadai Sepeda Motor” dan dijawab Terdakwa “Bisa Aja, Liat Dulu Motornya”. Kemudian sekira jam 11.00 Wib. Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  datang ketempat Terdakwa bersama dengan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI dengan mengendarai sepeda motor yang ingin digadaikan kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017 No.Pol. KH 4397 YB warna putih No. Rangka MH1J111HK880813 No. Mesin JFW1E1892154 beserta kunci kontak dan STNKnya, selanjutnya setelah melihat sepeda motor tersebut dan mengobrol sebentar lalu Terdakwa mengatakan “Bisa Aja, Tunggulah Habis Aku Sholat”, lalu Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  dan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI pergi. Kemudian saat berada dirumahnya lagi, Terdakwa menghubungi Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada, tidak berapa lama kemudian datang Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI, yang mana dari uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari  Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017 No.Pol. KH 4397 YB warna putih No. Rangka MH1J111HK880813 No. Mesin JFW1E1892154 beserta kunci kontak dan STNKnya yang digadaikan oleh Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  dan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI adalah berasal dari hasil kejahatan, karena pada saat digadaikan atau diterima oleh Terdakwa sepeda motor tersebut tidak ada dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ataupun buktibukti kepemilikan yang berhubungan lainnya, yang mana Saksi Korban MUHAMMAD YANNOR Als. YANNOR Bin METHAN selaku pemilik sepeda motor itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.  

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MAHDIANSYAH Als. MAHDIT Als. ADIT Bin H. MURJANI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Mendawai Induk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menarik keuntungan dari sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib. Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN yang pada intinya mengatakan “Mau Gadai Sepeda Motor” dan dijawab Terdakwa “Bisa Aja, Liat Dulu Motornya”. Kemudian sekira jam 11.00 Wib. Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  datang ketempat Terdakwa bersama dengan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI dengan mengendarai sepeda motor yang ingin digadaikan kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017 No.Pol. KH 4397 YB warna putih No. Rangka MH1J111HK880813 No. Mesin JFW1E1892154 beserta kunci kontak dan STNKnya, selanjutnya setelah melihat sepeda motor tersebut dan mengobrol sebentar lalu Terdakwa mengatakan “Bisa Aja, Tunggulah Habis Aku Sholat”, lalu Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  dan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI pergi. Kemudian saat berada dirumahnya lagi, Terdakwa menghubungi Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada, tidak berapa lama kemudian datang Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI, yang mana dari uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari  Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2017 No.Pol. KH 4397 YB warna putih No. Rangka MH1J111HK880813 No. Mesin JFW1E1892154 beserta kunci kontak dan STNKnya yang digadaikan oleh Saksi SYAFI,I Als. FI,I Bin SAMLAN  dan Saksi SUGIANOOR Als. SUGI Bin MUADIN JAELANI adalah berasal dari hasil kejahatan, karena pada saat digadaikan atau diterima oleh Terdakwa sepeda motor tersebut tidak ada dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ataupun buktibukti kepemilikan yang berhubungan lainnya, yang mana Saksi Korban MUHAMMAD YANNOR Als. YANNOR Bin METHAN selaku pemilik sepeda motor itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya