| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan bahwa sertifikat SHM No. 8210 atas nama Erlyana sebagai Tergugat I dan SHM No. 8211 atas nama Emi Yulia Soetikno sebagai Tergugat II, tidak berada diatas atau berlapis ditanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12890, seluas ±6.027 m?2;, Tahun 1988, berdasarkan Akta Jual Beli No. 575/2012 Tanggal 15 Agustus 2012, di Jl. Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim, memasang spanduk, dan/atau mau menguasai tanah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat I, dan/atau Tergugat II untuk mengosongkan, segera menyerahkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna, kosong, dan bebas dari beban hak apapun diatasnya atas milik Penggugat tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum terhadap sertifikat yang dimiliki Para Tergugat berupa sertifikat SHM No. 8210 atas nama Erlyana sebagai Tergugat I dan SHM No. 8211 atas nama Emi Yulia Soetikno sebagai Tergugat II jika berada diatas, dan/atau berlapis dengan tanah milik Penggugat a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Turut Tergugat (ATR/BPN Kota Palangka Raya) untuk tunduk dan taat terhadap putusan, serta mencatat dan menertibkan administrasi pertanahan sesuai putusan pengadilan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(ex aequo et bono). Terima kasih. |