Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Plk YANSIDIANUS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANSIDIANUS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan PEMOHON YANSIDIANUS untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penyidikan dalam perkara pidana dengan Tersangka PEMOHON YANSIDIANUS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/10/II/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 19 Februari 2024 yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/235/XI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 21 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, termasuk upaya paksa yang telah dilakukan oleh TERMOHON berupa :

 

  • Penyitaan Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat tanggal 29 Juli 2008 milik Sdr. YANTO dan Surat Keterangan Hibah tanggal 11 Januari 2011 dari Sdr. YANTO melalui ahli warisnya Sdr. UPIK dari PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor : STP/14/II/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2024 ;
  • Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/38/VII/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2024 ;
  • Penangkapan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/32/IX/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2024 ;
  • Penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/32/IX/RES.1.6./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2024 ;

 

Tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan Surat Pernyataan Pemilik Tanah Adat tanggal 29 Juli 2008 milik Sdr. YANTO dan Surat Keterangan Hibah tanggal 11 Januari 2011 dari Sdr. YANTO melalui ahli warisnya Sdr. UPIK kepada PEMOHON segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

5. Memulihkan hak-hak PEMOHON YANSIDIANUS baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;

6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara sejumlah nihil.

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Palangka Raya, 23 September 2024

 

Hormat Kami,

Pemohon,

Pihak Dipublikasikan Ya