Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3.Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
5.Endah Dwi Hastuti, S.H.
6.Kristiano, S.H.
8.Yanti Kristiana, S.H.
10.Kristiano, S.H.
11.I Putu Rudina Artana, S.H.
SAMSI ILAI Bin ILAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/O.2.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SURYAWAN, S.H.
2Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
3Endah Dwi Hastuti, S.H.
4Kristiano, S.H.
5Yanti Kristiana, S.H.
6Kristiano, S.H.
7I Putu Rudina Artana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSI ILAI Bin ILAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMSI ILAI Bin ILAI berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dengan NIK : 6271011706590001 selaku pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor  Kep. 20/I.25.1b/Cb/1982 tanggal 01 Maret 1982 diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah, dan sebagai Staf pembantu pimpinan pada bidang Pendidikan Dasar Seksi SMP Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, bersama-sama dengan ATENG KUSNADI selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, DAMBER LIWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dan juga selaku Pengguna Anggaran, Drs. AHMAD QOMARI selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, M. RASYID RIDHA, S.E. selaku PPTK untuk kegiatan Diklat Komisi Penanggulangi AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014, Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, LISA CHANDRAWATI, S.E. selaku PPTK Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014, Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, ELVIRANDY LOMBAH selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YULIUS OBUS selaku PPTK untuk kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I serta kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan, ERIE, S.H. selaku PPTK untuk Kegiatan Peserta dan Instruktur Sistim Informasi Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan I, Kegiatan Peserta dan Instruktur Sistim informasl Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan II, Kegiatan Peserta, Panitia dan Instruktur Pelatihan Bimbingan Teknis Program Aplikasi Sekolah SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I, Kegiatan Peserta, Panitia dan Instruktur Pelatihan Bimbingan Teknik Program Aplikasi Sekolah SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II, KARIADY, S.H. selaku PPTK untuk kegiatan Panitia dan Instruktur Pelatihan Penulisan Jurnalistik Siswa SMP/MTs Tahun 2014, Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan I Tahun 2014, Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan II Tahun 2014, Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan III Tahun 2014, Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan IV Tahun 2014, kegiatan Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I, Kegiatan Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II, SUHARDI selaku PPTK untuk kegiatan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi PAUD/TK Tahap I, kegiatan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi PAUD/TK Tahap II, RUSANE selaku PPTK untuk kegiatan Pelatihan Kepramukaan dan PMR Siswa SMP/MTs Tahun 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Drs. BENON Bin RUJI RASA selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikkan Luar Biasa pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, SUHARTO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (selanjutnya disingkat PPTK) untuk Kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tahun 2014, Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014, RINECE KITING selaku PPTK Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun 2014,  HARGANTIN selaku PPTK untuk Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap II Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap III Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap IV Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V Tahun 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014, SENIWATI selaku PPTK untuk Kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014, dan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014, YULIATI selaku Kegiatan Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014, MAMOD selaku PPTK Kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014 (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dalam pelaksanaan kegiatan 43 (empat puluh tiga) kegiatan yang tertuang dalam 86 (delapan puluh enam) kontrak pada Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, secara melawan hukum, dalam melaksanakan tugas selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 telah melakukan penyimpangan antara lain :

  • Dalam Proses Perencanaan Pengadaan KPA selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan HPS yang ditetapkan tersebut dibuat oleh terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI atas permintaan KPA selaku PPK, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (7) poin a dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a. ;
  • Dalam Proses Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan proses penunjukan langsung secara proforma dan dokumen penawaran PT Wahana Abadi Regensi selaku pemilik Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya tidak memenuhi persayaratan kualifikasi penunjukan langsung, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2), Pasal 38, dan Pasal 57 ayat (4); Dokumen Pascakualifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
  • Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, sebanyak 43 (empat puluh tiga) Kegiatan dengan 86 (delapan puluh enam) Kontrak Pelaksanaan Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya dibuat secara proforma, sehingga realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak tersebut melebihi biaya riil senilai Rp 5.398.566.189,23 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam  ribu seratus delapan puluh Sembilan koma dua puluh tiga sen), hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4), Pasal ayat (2) dan (3), PP  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (2) dan (3) serta Pasal 61 Ayat (1); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 6; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 129 dan Pasal 132 ayat (1);

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, yang kemudian dilakukan refund berupa cek atas selisih pembayaran antara kontrak dengan biaya riil, namun setelah cek dicairkan tidak disetorkan ke Kas Daerah, uang yang ditarik PPTK digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing PPTK, KPA dan pihak-pihak lain dan terdakwa SAMSI ILAI sebesar Rp 92.580.300,00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) dari sejumlah realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak pelaksanaan kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian  Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2014 Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar Rp 5.398.566.189,23 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam  ribu seratus delapan puluh Sembilan koma dua puluh tiga sen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pendidikan  Propinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya mengalokasikan Anggaran untuk Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program senilai Rp.12.712.150.000,00 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1 01 01 31 28 5 2 dan DPPA SKPD Nomor : 1.010101313152.
  • Bahwa untuk merealisasikan kegiatan Belanja Barang terkait pelaksanaan Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi Tugas sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, khusus untuk Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sebagai berikut :
    1. Pengguna Anggaran : Damber Liwan
    2. Kuasa Pengguna Anggaran : Benon, Elvirandy Lombah, Ahmad Qomari, dan Suladeri
    3. Bendahara Pengeluaran : Bertho Huwang
    4. Bendahara Pengeluaran Pembantu : Tatiani, Ariyanto Dahiyang,                  Very Toding, dan Norsehan.
  • Bahwa untuk proses pengadaan Barang dan Jasa, saksi Damber Liwan selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, yaitu :
        • SAMSI ILAI (Ketua merangkap anggota),
        • Ateng Kusnadi (Sekretaris merangkap anggota), dan
        • Umar, Ferry Indra Jaya serta Gunawan sebagai anggota.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab serta wewenang terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI selaku Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut  :
  1. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  2. Menetapkan dokumen pengadaan;
  3. Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
  4. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website Kementerian/Lembaga/Satuan Keja Perangka Daerah (SKPD)/Instansi masing-masing dan Papan Pengumuman Resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Lembaga Pengadaan secara Eelktronik (LPSE) untuk diumumkan dalam prortal pengaduan Nasional;
  5. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau Pasca Kualifikasi;
  6. Melakukan evaluasi administrasi, Tekhnis dan Harga terhadap penawaran yang masuk;
  7. Menjawab Sanggahan;
  8. Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia Barang/jasa kepada KPA;
  9. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
  10. Menadatangani fakta Integritas.
  • Bahwa Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dalam pelaksanaannya dilakukan menggunakan fasilitas di luar kantor, yang kegiatannya dilaksanakan oleh 4 (empat) bidang, dan masing-masing kepala bidang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu :
  1. Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen - LB), kepala bidangnya Drs. BENON Bin RUJI RASA.
  2. Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), kepala bidangnya ELVIRANDY LOMBAH.
  3. Bidang Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan  (PSNP), kepala bidangnya Drs. AHMAD QOMARI.
  4. Bidang Balai Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (BTKIP), kepala bidangnya Drs. SULADERI.
  • Bahwa untuk Program Pendidikan Menengah (Dikmen) Saksi Drs. BENON Bin RUJI RASA ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013. Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Program Pendidikan Menengah (Dikmen) tersebut masing-masing ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 962/001/SET/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Nomor : 962/852/SET/IV/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, sebagai berikut :
    1. Saksi SUHARTO selaku PPTK untuk Kegiatan :
        • Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014
        • Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tahun 2014
        • Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014

2.    Saksi RINECE KITING selaku PPTK Kegiatan :

-      Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014

-      Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014

-      Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun 2014

3.    Saksi HARGANTIN selaku PPTK untuk Kegiatan:

-      Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I Tahun 2014

-      Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap II Tahun 2014

-      Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap III Tahun 2014

-      Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap IV Tahun 2014

-      Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V Tahun 2014

-      Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014

-      Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014

4.    Saksi SENIWATI selaku PPTK untuk Kegiatan :

-      Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014

-      Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014

5.    ASMI RUBIYATI selaku PPTK kegiatan Ollmplade Pasar Modal Siswa SMA Tingkat Provinsi.

6.    YULIATI selaku PPTK Kegiatan Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014.

7.    MAMOD selaku PPTK Kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014.

 

  • Bahwa untuk Bidang Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) saksi Drs. AHMAD QOMARI ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013. Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Program Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) tersebut masing-masing ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 962/001/SET/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Nomor : 962/852/SET/IV/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, sebagai berikut :
    1. M. RASYID RIDHA, S.E. selaku PPTK untuk kegiatan :
        • Diklat Komisi Penanggulangi AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014;
        • Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014;
        • Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014.
    2. LISA CANDRAWATI, S.E selaku PPTK untuk kegiatan :
        • Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014;
        • Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014; 
        • Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014.
  • Bahwa untuk Pendidikan Dasar (DIKDAS) saksi ELVIRANDY LOMBAH ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013. Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan Program Pendidikan Dasar (DIKDAS) tersebut ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 962/001/SET/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Nomor : 962/852/SET/IV/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
    1. Saksi YULIUS OBUS selaku PPTK untuk kegiatan :

-      Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I;

-      Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan

    1. Saksi KARIADY selaku PPTK untuk kegiatan :
  • Panitia dan Instruktur Pelatihan Penulisan Jurnalistik Siswa SMP/MTs Tahun 2014;
  • Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan I Tahun 2014;
  • Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan II Tahun 2014;
  • Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan III Tahun 2014;
  • Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan IV Tahun 2014;
  • Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I;
  • Kegiatan Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II.
    1. SUHARDI selaku PPTK untuk kegiatan :
  • Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi PAUD/TK Tahap I ;
  • Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi PAUD/TK Tahap II.
    1. SUSILAWATI selaku PPTK untuk kegiatan Peserta dan Narasumber Bimtek Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) SD Tingkat Provinsi Tahun 2014.
    2. Saksi RUSANE selaku PPTK untuk kegiatan Pelatihan Kepramukaan dan PMR Siswa SMP/MTs Tahun 2014.
    3. ERIE, S.H. selaku PPTK untuk kegiatan :
  • Kegiatan Peserta dan Instruktur Sistim Informasi Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan I,
  • Kegiatan Peserta dan Instruktur Sistim informasl Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan II,
  • Kegiatan Peserta, Panitia dan Instruktur Pelatihan Bimbingan Teknis Program Aplikasi Sekolah SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I,
  • Kegiatan Peserta, Panitia dan Instruktur Pelatihan Bimbingan Teknik Program Aplikasi Sekolah SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II.
  • Bidang Balai Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (BTKIP) yang ditunjuk selaku KPA adalah Drs. SULADERI, dan ATTA selaku PPTK untuk Kegiatan Penerapan Sistem Informasi Manajemen dan Pengembangan ICT Pendidikan Tahun 2014.
  • Bahwa Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program yang dilaksanakan oleh 4 (empat) bidang tersebut seharusnya dilakukan dengan cara Penujukan Langsung maupun Pengadaan Langsung.

Untuk Sistem Penujukan Langsung dilaksanakan oleh 7 (tujuh) orang PPTK yaitu :

  1. PPTK An. RASID RIDHA Bidang PSNP; 
  2. PPTK An. YULIUS OBUS Bidang Dikdas; 
  3. PPTK An. KARIADI Bidang Dikdas;
  4. PPTK An. RUSANE Bidang Dikdas;
  5. PPTK An. ERIE Bidang Dikdas;
  6. PPTK An. LISA CANDRAWATI Bidang PSNP;
  7. PPTK An. HARGANTIN Bidang Dikmen - LB.

Sistem Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 9 (sembilan) orang PPTK   yaitu :

  1. PPTK An. YULIATI Bidang Dikmen - LB; 
  2. PPTK An. SUHARTO Bidang Dikmen - LB; 
  3. PPTK An. RINECE KITING Bidang Dikmen - LB;
  4. PPTK An. SUHARDI Bidang Dikdas;
  5. PPTK An. SUSILAWATI Bidang Dikdas;
  6. PPTK An. MAMOD Bidang Dikmen - LB;
  7. PPTK an. SENIWATI Bidang Dikmen - LB;
  8. PPTK an. ASMI RUBIYATI Bidang Dikmen - LB;
  9. PPTK an. ATTA Bidang BTKIP.  
  • Adapun tahapan pengadaan langsung yang seharusnya dilaksanakan oleh terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI adalah sebagai berikut :
  1. Undangan kepada penyedia barang/Jasa;
  2. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
  3. Pemasukan dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  4. Pembukaan dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  5. Evaluasi dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  6. Undangan Negosiasi dan Klarifikasi;
  7. Negosiasi Harga;
  8. Penetapan Pemenang;
  9. Pengumuman Penyedia Jasa;

Dan untuk tahapan Penunjukan langsung yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Undangan kepada penyedia barang/Jasa;
  2. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
  3. Pemasukan dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  4. Pembukaan dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  5. Evaluasi dokumen penawaran dan Kualifikasi;
  6. Undangan Negosiasi dan Klarifikasi;
  7. Negosiasi Harga;
  8. Penetapan Pemenang;
  9. Pengumuman Penyedia Jasa.
  • Bahwa sekitar bulan Januari 2014,  sebelum proses pengadaan barang/jasa terhadap Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan, masing-masing KPA dan PPTK, ada menerima arahan dari saksi Damber Liwan selaku Pengguna Anggaran untuk menggunakan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  yang pemiliknya adalah PT. Wahana Abadi Regensi sebagai tempat pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program, dan terdakwa SAMSI ILAI maupun saksi ATENG KUSNADI mengetahui perihal arahan tersebut.
  • Bahwa kemudian masing-masing PPTK dalam setiap bidang bertemu dengan saksi Selvi Allo selaku sales manager Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya mempertanyakan perihal ketersediaan kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan serta harga makan dan minum, dan saat itu saksi Selvi Allo ada menawarkan harga paket fullboard yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH (enam ratus ribu rupiha per orang per hari) sampai dengan Rp. 650.000,00/OH (enam ratus lima puluh ribu rupiah per orang per hari), dan informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing PPTK setiap bidang kepada masing-masing KPA.
  • Bahwa dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa, masing-masing KPA dan PPTK meminta terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI untuk membuat dokumen kelengkapan pengadaan barang dan jasa melalui proses penunjukan langsung secara performa, dan meminta untuk dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak pekerjaan. Permintaan masing-masing PPTK tersebut disertai dengan memberikan beberapa dokumen kelengkapan kepada terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI berupa surat pelelangan, foto copy DPA SKPD, beberapa dokumen PT. Wahana Abadi Regensi yang terdiri dari Akte Notaris, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Ijin Tentang Usaha (SITU) Surat Ijin reklame, surat Terdaftar Dalam Pajak (TDP), NPWP, dan KOP PT. Wahana Agensi Resident.
  • Bahwa sebagaimana permintaan KPA dan PPTK untuk membuat HPS, terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI kemudian membuat HPS untuk masing-masing kegiatan, namun HPS tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, karena sebagaimana petunjuk KPA dan PPTK nilai HPS pada masing-masing kegiatan yang mencakup akomodasi dan konsumsi, sewa gedung/aula disusun dengan mengambil alih nilai harga satuan atau total pagu anggaran yang tertera dalam DPA SKPD tanpa mengkalkuasi secara keahlian dan tidak disusun berdasarkan pada data harga pasar setempat. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat tidak sesuai ketentuan tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh masing-masing KPA yaitu saksi Drs. Ahmad Qomari, saksi Drs. Benon dan saksi Elvirandy Lombah.
  • Bahwa terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI kemudian membuat seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi untuk Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program dengan menggunakan data-data dari dokumen PT. Wahana Abadi Regensi yang sebelumnya telah diberikan oleh masing-masing PPTK kepada terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI. Kemudian terdakwa SAMSI ILAI selaku Ketua panitia pengadaan menandatangani Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijing), Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi, Berita Acara pembukaan Dokumen Penawaran dan dokumen Kualifikasi, Berita Acara pembuktian Negosiasi dan Klarifikasi harga, Surat Penetapan Pemenang untuk paket pekerjaan konsumsi dan paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman penyedia jasa dengan penunjukkan langsung, seolah-olah tahapan pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung telah dilaksanakan, padahal terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI selaku Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses tersebut, melainkan hanya secara performa saja, dan PT. Wahana Abadi Regensi selaku pemilik Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya tidak memenuhi persyaratan kulaifikasi penunjukan langsung dan tidak pernah bertemu langsung dengan Panitia Pengadaan.
  • Bahwa setelah PT. Wahana Abadi Regensi ditetapkan sebagai pemenang lelang, saksi Drs. Ahmad Qomari, saksi Elvirandy Lombah, dan saksi Drs. Benon selaku KPA masing-masing bidang menandatangani Surat Penunjukan Penyedia dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (kontrak). Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pertemuan Dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, setiap kegiatan masing-masing dibagi dalam 2 (dua) Surat Perjanjian Kerja/Kontrak yaitu Kontrak Pengadaan Akomodasi dan Kontrak Pengadaan Konsumsi, dan kontrak sewa Gedung/aula yang dalam proses persiapan kontrak hingga pembayaran pekerjaannya dikoordinir oleh masing-masing PPTK yang ditunjuk pada masing-masing bidang yaitu .
  • Bahwa dalam pelaksanaannya Kontrak Pengadaan Akomodasi dan Kontrak Pengadaan Konsumsi, serta kontrak sewa Gedung/aula yang ditandatangani oleh KPA dan PT. Wahana Abadi Regensi dibuat secara performa oleh terdakwa SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI atas permintaan PPTK masing-masing bidang yang jumlah kegiatannya sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan yang dituangkan dalam bentuk 84 (delapan puluh empat) Kontrak Akomodasi dan Kontrak Konsumsi, dan 2 (dua) kontrak sewa ruangan/aula, sebagai berikut :
    1. Kegiatan Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi YULIATI selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
        • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/875/DIKMEN-LB/IV/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 79.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 26 April 2014.
        • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/877/DIKMEN-LB/IV/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.300.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 26 April 2014.
    2. Kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan saksi SUHARTO selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
        • Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 050/673/DIKMEN-LB/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Tenaga Ahli Penilai Rancangan Produk Unggulan Karya Siswa SMK Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 135.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari mulai tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan 26 Maret 2014 bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya.
        • Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 050/675/DIKMEN-LB/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Tenaga Ahli Penilai Rancangan Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tingkat Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 112.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari mulai tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan 26 Maret 2014 bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya.
    3. Kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan saksi SUHARTO selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
        • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1270/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Kegiatan Gebyar Rancangan Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tingkat Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.138.600.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d tanggal 11 Agustus 2014.
        • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1273/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Kegiatan Gebyar Rancangan Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tingkat Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.115.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d tanggal 11 Agustus 2014.
    4. Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan saksi  SUHARTO selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No 050/1517/DIKMEN-LB/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta dan Instruktur Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 60.480.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari mulai tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan 08 Oktober 2014 bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya.
  • Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No 050/1519/DIKMEN-LB/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta dan Instruktur Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari mulai tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan 08 Oktober 2014 bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya  Palangka Raya.
    1. Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi RINECE KITING selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1018/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 62.400.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1020/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 37.440.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014.
    1. Kegiatan Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi RINECE KITING selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/618/DIKMEN-LB/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Juri Kegiatan Lomba Bahasa Indonesia Tingkat Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 103.200.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 21 April 2014 s/d tanggal 23 April 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/620/DIKMEN-LB/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Juri Kegiatan Lomba Bahasa Indonesia Tingkat Prop Kalimantan Tengah TA 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.320.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 21 April 2014 s/d tanggal 23 April 2014.
    1. Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi RINECE KITING selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1032/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Pengawas Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun Anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.800.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 2 hari sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juni 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1034/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Pengawas  Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun Anggaran 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.51.840.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 2 hari sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juni 2014.
    1. Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1375/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.160.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 24 Agustus 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1371/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.111.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 24 Agustus 2014.
    1. Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap II Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1402/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.160.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 30 Agustus 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1399/DIKMEN-LB/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.111.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 30 Agustus 2014.
    1. Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap III Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1439/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap III Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.160.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 4 September 2014 s/d tanggal 6 September 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1441/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap III Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.111.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 3 September 2014.

 

    1. Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap IV Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1453/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 7 September 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap IV Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.160.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 7 September 2014 s/d tanggal 9 September 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1455/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 7 September 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap IV Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.111.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 7 September 2014 s/d tanggal 9 September 2014.
    1. Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1490/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.160.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 24 September 2014 s/d tanggal 26 September 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1492/DIKMEN-LB/IX/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodik Tahap V Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.111.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 24 September 2014 s/d tanggal 26 September 2014.
    1. Kegiatan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak          yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1182/DIKMEN-LB/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur  Riview Program Kerja untuk BOS daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.264.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 19 Juli 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1185/DIKMEN-LB/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur  Riview Program Kerja untuk BOS daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.189.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 19 Juli 2014.
    1. Kegiatan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi HARGANTIN selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak            yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1196/DIKMEN-LB/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Instruktur  Riview Program Kerja untuk BOS daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.132.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 20 Juli 2014 s/d tanggal 22 Juli 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1199/DIKMEN-LB/VII/2014 tanggal 20 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Instruktur  Riview Program Kerja untuk BOS daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 90.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 20 Juli 2014 s/d tanggal 22 Juli 2014.
    1. Kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan SENIWATI selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/988/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.70.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/990/DIKMEN-LB/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.72.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014.
    1. Kegiatan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan SENIWATI selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1673/DIKMEN-LB/X/2014 tanggal 15  Oktober 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.61.560.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 17 Oktober 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1675/DIKMEN-LB/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.74.700.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 17 Oktober 2014.
    1. Kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014, saksi Drs. BENON selaku KPA dan Saksi MAMOD selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/1481DIKMEN-LB/IX/2014, tertanggal 10 September 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.101.520.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 10 September 2014 s/d tanggal 12 September 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 90 (sembilan puluh) peserta serta 4 (empat) panitia/ Narasumber.
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/1477DIKMEN-LB/IX/2014, tertanggal 10 September 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Narasumber Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.93.600.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 10 September 2014 s/d tanggal 12 September 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 90 (sembilan puluh) peserta serta 4 (empat) panitia/ Narasumber.
    1. Kegiatan Ollmplade Pasar Modal Siswa SMA Tingkat Provinsi, saksi Drs. BENON selaku KPA dan ASMI RUBIYATI selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/1477/DIKMEN-LB/IX/2014, tertanggal 22 September 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Akomodasi Ollmplade Pasar Modal Siswa SMA Tingkat Provinsi, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 2 (dua) hari sejak tanggal 22 September 2014 s/d 23 September 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/1479/DIKMEN-LB/IX/2014, tertanggal 22 September 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Konsumsi Ollmplade Pasar Modal Siswa SMA Tingkat Provinsi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 93.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 2 (tiga) hari sejak tanggal 22 September 2014 s/d 23 September 2014.
    1. Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi LISA CHANDRAWATI, SE selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/964/PSNP/IV/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.403.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/966/ PSNP/IV/2014  tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 266.700.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
    1. Kegiatan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi LISA CHANDRAWATI, SE selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1094/PSNP/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 571.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1099/ PSNP/VI/2014  tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 425.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.
    1. Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi LISA CHANDRAWATI, SE selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 5 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar                                         Rp. 40.800.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 5 Juli 2014 s/d tanggal 8 Juli 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1129/ PSNP/VII/2014  tanggal 5 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Pembekalan peserta Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.520.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 5 Juli 2014 s/d tanggal 8 Juli 2014.
    1. Kegiatan Diklat Komisi Penanggulangi AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi M. RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/471/PSNP/II/2014 tanggal 07 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Diklat Komisi Penanggulangi AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 319.950.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 07 Feb 2014 s/d 10 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/474/PSNP/II/2014 tanggal 07 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Diklat Komisi Penanggulangi AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 276.250.000,00dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 07 Feb 2014 s/d 10 Feb 2014.
    1. Kegiatan Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi M. RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/519/PSNP/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 82.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 25 Feb 2014 s/d 27 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/521/PSNP/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.370.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 25 Feb 2014 s/d 27 Feb 2014.
    1. Kegiatan Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, saksi AHMAD QOMARI selaku KPA dan saksi M. RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1471/PSNP/IX/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 114.750.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 22 September 2014 s/d 24 September 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1475/PSNP/IX/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 67.750.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 22 September 2014 s/d 24 September 2014.
    1. Kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi YULIUS OBUS selaku PPTK dibuatkan  (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/528/DIKDAS/II/2014 tanggal 15 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 225.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 6 hari kalender sejak tanggal 15 Feb 2014 s/d 20 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/531/DIKDAS/II/2014 tanggal 15 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 150.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 6 hari kalender sejak tanggal 15 Feb 2014 s/d 20 Feb 2014.
    1. Kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap II, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi YULIUS OBUS selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/942/DIKDAS/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap II, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 225.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 22 Maret 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/945/DIKDAS/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap II, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 150.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 22 Maret 2014.
    1. Kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I dan Kegiatan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap II, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi YULIUS OBUS selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak Sewa Ruangan/Aula yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/533/DIKDAS/II/2014 tanggal 15 Pebruari 2014 tentang Sewa Ruangan/Aula Pelatihan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 6 hari kalender sejak tanggal 15 Feb 2014 s/d 20 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/969/DIKDAS/II/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Sewa Ruangan/Aula Pelatihan Peserta dan Narasumber Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 Tahap II, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 22 Maret 2014.
    1. Kegiatan Panitia dan Instruktur Pelatihan Penulisan Jurnalistik Siswa SMP/MTs Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/473/DIKDAS/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Panitia dan Instruktur Pelatihan Penulisan Jurnalistik Siswa SMP/MTs Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 246.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 17 Feb 2014 s/d 20 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/471/DIKDAS/II/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Panitia dan Instruktur Pelatihan Penulisan Jurnalistik Siswa SMP/MTs Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 115.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 17 Feb 2014 s/d 20 Feb 2014.
    1. Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan I Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/477/DIKDAS/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 229.650.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d 06 Maret 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/475/DIKDAS/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan I Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d 06 Maret 2014.
    1. Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan II Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/481/DIKDAS/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 229.650.000,00  dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d 19 Maret 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/479/DIKDAS/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan II Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d 19 Maret 2014.
    1. Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan III Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/485/DIKDAS/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan III Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 229.650.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 01 April 2014 s/d 03 April 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/483/DIKDAS/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan III Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 hari kalender sejak tanggal 01 April 2014 s/d 03 April 2014.
    1. Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan IV Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/489/DIKDAS/IV/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan IV Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 229.650.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 14 April 2014 s/d 17 April 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/487/DIKDAS/IV/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Implementasi Kurikulum, dan Kebijakan Pendidikan Dasar SMP Tingkat Provinsi Angkatan IV Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 125.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 14 April 2014 s/d 17 April 2014.
    1. Kegiatan Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/851/DIKDAS/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 386.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari kalender sejak tanggal 21 April 2014 s/d 25 April 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/847/DIKDAS/V/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 144.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari kalender sejak tanggal 21 April 2014 s/d 25 April 2014.
    1. Kegiatan Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi KARIADY selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/886/DIKDAS/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 386.400.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 19 Mei 2014 s/d 22 Mei 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/890/DIKDAS/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Pelatihan OSIS, LDK dan Motivasi Spiritual Siswa SMP/MTs Tahun 2014 Angkatan II, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 144.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 19 Mei 2014 s/d 22 Mei 2014.
    1. Kegiatan Pelatihan Kepramukaan dan PMR Siswa SMP/MTs Tahun 2014, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan saksi RUSANE selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/471/DIKDAS/II/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Akomodasi Pelatihan Kepramukaan dan PMR Siswa SMP/MTs Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 302.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari kalender sejak tanggal 24 Feb 2014 s/d 28 Feb 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/473/DIKDAS/II/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Pelatihan Kepramukaan dan PMR Siswa SMP/MTs Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 113.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 5 hari kalender sejak tanggal 24 Feb 2014 s/d 28 Feb 2014.
    1. Kegiatan Peserta dan Instruktur Sistim Informasl Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan I, saksi ELVIRANDY LOMBAH selaku KPA dan Sdr. ERIE selaku PPTK dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu :
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/615/DIKDAS/III/2014 tanggal 05 Maret 2014  tentang Pengadaan Akomodasi Peserta dan Instruktur Sistim Informasl Pendidikan Dasar Tingkat SMP Tahun 2014 Kegiatan I, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 127.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 6 hari kalender sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d 10 Maret 2014.
  • Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/613/DIKDAS/III/2014 tanggal 05 Maret 2014 tentang Pengadaan Konsumsi Peserta dan
Pihak Dipublikasikan Ya