Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Plk Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 48.02/DPP-LBH-INTAN/Pid.Pra/VI/2025
Pemohon
NoNama
1Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
2Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth,

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Jl. Diponegoro No.21, Langkai, Kec. Pahandut

Kota Palangkaraya.-

 

Di- Kalimantan Tengah

 

Perihal:

 

PERMOHONAN PRAPERADILAN

TENTANG GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

 

Dengan Hormat,

Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.

M. SYAFRI NOER, S.H., M.SI.

7.

NORHARLIANSYAH, S.H.

2.

PARLIN SILITONGA, S.H.

8.

YETTA SILITONGA, S.H.

3.

M. REZA ALAMSYAH, S.H.

9.

SAHALA SIMANJUNTAK, S.H.

4.

FARRIZ CHANDRA, S.H., M.?.

10.

JANUARSYAH, SH.

5.

H. MOH. SYABLI NOER, S.H.,M.H.

11.

NUNUNG ADI SATRIYANTO, S.H.

6.

SRI HARTINI, S.H.

12.

JHONNI EMANUEL JOHANNIS, S.H., CPM.

 

Advokat & Legal Consultant pada kantor DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM INSAN PENCINTA KEADILAN (INTAN) KOTAWARINGIN TIMUR - KALIMANTAN TENGAH yang beralamat di Jl. Batu Bertian No. 190 RT.018 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah No Telp Kantor: 0531 6731043/MOBILE: 0877 8857 0788 email : insanpecintakeadilan.dpdsampit@gmail.com.

 

Yang dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No.K-54/01.DPD-LBH-INTAN-KOTIM/VI/2025, Tanggal 03 Juni 2025 Baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri untuk dan atas nama kepentingan dari :

 

DRS. H. FADLIANNOR, S.H., M.M. ;

Jl. S. Parman, No. 294, RT.021/RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia;

Selanjutnya disebut sebagai; -------------------------------------------------------- PEMOHON;

 

M E L A W A N

 

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG-RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR;

Beralamat di Jl. A. Yani No. 76, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.-

 

Selanjutnya disebut sebagai;-------------------------------------------------------TERMOHON;

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Beralamat di Gedung Juanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 , Jakarta Pusat – DKI Jakarta.-

 

Selanjutnya disebut sebagai;---------------------------------------------TURUT TERMOHON;

 

Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan menetapkan permohonan ini dengan Amar Penetapan sebagai berikut:

 

M E N E T A P K A N :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Termohon telah melakukan kelalaian dalam melakukan Penyidikan, menetapkan Tersangka, Tindakan Penahanan dan Penuntutan terhadap Pemohon;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya dilaksanakan/melalui Turut Termohon selaku Menteri Keuangan yang menyelenggarakan Pemerintahan dibidang Keuangan;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon serta mengangkat harkat dan martabatnya dalam kedudukannya dimasyarakat selaku Warga Negara melalui Media Cetak maupun Media Elektronik setelah Penetapan ini dikabulkan;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk patuh dan taat atas Penetapan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara;

A  t  a  u :

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon melalui kami selaku Kuasa Hukum Pemohon memohon untuk mendapatkan putusan yang adil adilnya bagi diri Pemohon (ex aequo et bono).

 

Demikian . . .

 

 

Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan kiranya Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan Permohonan ini demi tercapainya keadilan bagi diri Pemohon Drs. H. Fadlian Noor, S.H., M.M. atas perkenan Yang Mulia Hakim dalam mempertimbangkan dan menetapkan perkara ini, dihaturkan terima kasih.-

 

Hormat kami,

DEWAN PIMPINAN DAERAH

LEMBAGA BANTUAN HUKUM INSAN PENCINTA KEADILAN

(DPD LBH INTAN)

 KUASA HUKUM PEMOHON

         

M. SYAFRI NOER, S.H., M.Si.

 

PARLIN SILITONGA, S.H.                                     M. REZA ALAMSYAH, S.H.

 

 FARRIZ CHANDRA, S.H., M.H.                              H. MOH. SYABLI NOER, S.H., M.H.

  

SRI HARTINI, S.H.                                               NOORHARLIANSYAH, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya