Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Plk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MURJI MACHFUD, S.H., M.H.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Tergugat
NoNama
1PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.599.910,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek.banding dan kaasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 24.599.910,- (dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), yang terdiri dari:

a. Tagihan iuran = Rp. 20.366.585,-

b. Denda = Rp. 4.233.325,-

Total tagihan + denda = Rp. 24.599.910,-

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp/. 5.000.000.- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak