Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2024/PN Plk SINDHI OKTAVIA FELIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINDHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI, SHSINDHI
Tergugat
NoNama
1OKTAVIA FELIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat dengan objek jual beli berupa tanah yang terletak di Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan Luas 7.938 M2 (meter persegi), dimana Penggugat sebagai pihak Penjual Tanah dan Tergugat sebagai pihak Pembeli Tanah;
  3. Menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Agustus 2021 antara Penggugat selaku Penjual Tanah dan Tergugat selaku Pembeli Tanah dengan harga jual beli tanah sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah secara hukum Kwitansi Jual Beli Tanah tanggal 25 Agustus 2021 antara Oktavia Felin (Tergugat) selaku Pembeli Tanah dengan Sindhi (Penggugat) selaku Penjual Tanah;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat karena Tergugat selaku pembeli tanah belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera melakukan pembayaran Pelunasan kepada Penggugat selaku penjual tanah sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pembayaran pelunasan tahap II (dua) kepada Penggugat sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil atau moril yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  10. Meletakkan Sita Jaminan atas tanah objek jual beli di Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya tersebut sebagai jaminan untuk pembayaran pelunasan tahap II (dua) kepada Penggugat sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tersebut;
  11. Meletakkan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang milik Tergugat baik berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagai jaminan untuk pembayaran ganti kerugian materil dan kerugian immateriil (moril) tersebut;
  12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;

Atau   :  ---------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak