| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2025/PN Plk | TONO PRIYANTO BG alias TONO bin Alm. BASNI | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Plk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yang Mulia KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA Jl. Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya Kalimantan Tengah
Hal : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2025.
Dengan Hormat, Perkenankanlah kami : Mangaraja TS, SH., Vitalis Jenarus, SH., Okto Simanjuntak, SH., Davidson Simanjuntak, SH., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “JUNVIT & REKAN” Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kramat No. 73, RT 003/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. HP. 081318113115. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
——————————–M E L A W A N——————————–
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2025 dalam dugaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya, 4 September 2025 Hormat kami, Kuasa Hukum TONO PRIYANTO BG Als TONO Bin (Alm) BASNI
Mangaraja TS, SH Davidson Simanjuntak, SH
Okto Simanjuntak, SH Vitalis Jenarus, SH |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
