Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT secara nyata melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yaitu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, Obyek Sengketa II dan Obyek Sengketa III tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan luasan tanah milik PENGGUGAT yang merupakan kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT, yaitu Kerugian materiil ke 1 seluas kurang lebih 780 meter persegi, Kerugian materiil ke 2 seluas kurang lebih 780 meter persegi, kerugian materiil ke 3 seluas kurang lebih 532 meter persegi dan kerugian materiil ke 4 seluas kurang lebih 504 meter persegi kepada PENGGUGAT. Besaran ukuran luas tanah yang dikembalikan kepada PENGGUGAT berdasarkan pengukuran dilapangan oleh pihak BPN Kota Palangkaraya.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan dan memfungsikan kembali tanah yang diperuntukan untuk jalan masuk dari Jalan Cilik Riwut kearah selatan dengan ukuran panjang 300 meter dan lebar 10 meter.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan atas perkara aquo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya. |