Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.TEDIEGARIA, S.H.
SAMSUDINNOR alias ADIN bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 93/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDINNOR alias ADIN bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 ----- Bahwa Terdakwa SAMSUDINNOR als ADIN Bin JAILANI merupakan karyawan PT Tenggara Jaya Bintang Borneo mulai bekerja sebagai kepala gudang, dalam kurun waktu Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di  Kel. Kanarakan RT 001 RW 001 Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi HERU HARYANTO als HERU bin SUPARNO Pada tanggal 27 Januari 2024 melakukan pemeriksaan rutin digudang Kanarakan ditemukan bahwa uang kas gudang yang berjumlah Rp. 144.505.000,- (seratus empat puluh empat juta lima ratus lima ribu rupiah) sudah tidak ada dan saat ditanyakan keberadaan uang tersebut Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, Awalnya Terdakwa ditunjuk sebagai kepala gudang di Kanarakan pada 11 Oktober 2022 lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa mulai menggunakan sebagian uang perusahaan yang Terdakwa pegang untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sampai dengan tanggal 22 Januari 2024. Lalu pada bulan Januari 2024 Terdakwa sebagai kepala gudang tidak ada melakukan pengiriman barang kepada perusahaan dan pada bulan Januari 2024 tersebut Terdakwa ditelpon beberapa kali oleh Saksi HERU HARYANTO selaku pengawas  dan menanyakan terkait pada bulan Januari 2024 tidak ada barang yang masuk dari gudang Kanarakan dan saat itu Terdakwa selalu mengatakan bahwa tidak ada barang masuk karena tidak ada penjualnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit yang dibuat oleh Dengan Hasil Sebagai Berikut:
    1. Pada tanggal 11 Oktober 2022 terdapat sisa uang kas sebesar Rp.26.844.000,-pada tanggal 11 Oktober 2022 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, tanggal 18 Oktober 2022 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- total kas Rp.226.844.000,- lalu uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.24.166.000,
    2. Sisa kas bulan Oktober Rp.24.166.000,- lalu pada tanggal 04 November 2022 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 24 November 2022 pengiriman cash sebesar Rp.150.000.000,- total kas Rp.274.166.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.146.686.000,-.
    3. Sisa kas bulan November Rp.146.686.000,- lalu pada tanggal 13 Desember 2022 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 26 Desember 2022 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- total kas Rp.246.686.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.85.046.000,-.
    4. Sisa kas bulan Desember Rp. 85.046.000,- lalu pada tanggal 18 Januari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, total kas Rp.185.046.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.67.895.000,-.
    5. Sisa kas bulan Januari 2023 Rp.67.895.000,- lalu pada tanggal 04 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 15 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 16 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 18 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 24 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 27 Februari 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- total kas Rp.467.895.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.151.825.000,-
    6. Sisa kas bulan Februari 2023 Rp. 151.825.000,- lalu pada tanggal 03 Maret 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 06 Maret 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 16 Maret 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, tanggal 20 Maret 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 28 Maret 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- total kas Rp.651.825.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.97.866.000,-.
    7. Sisa kas bulan Maret 2023 Rp. 97.866.000,- lalu pada tanggal 04 April 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 11 April 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,- tanggal 15 April 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, total kas Rp.397.866.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.72.046.000
    8. Sisa kas bulan April 2023 Rp.72.046.000,- lalu pada tanggal 04 Mei 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 27 Mei 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, total kas Rp.222.046.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.107.490.000,
    9. Sisa kas bulan Mei 2023 Rp.107.490.000,- lalu pada tanggal 12 juni 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 18 Juni 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 30 Juni 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- total kas Rp.257.490.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.106.329.000,-.
    10. Sisa kas bulan Juni 2023 Rp.106.329.000,- lalu pada tanggal 12 Juli 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 22 Juli 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 26 Juli 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- total kas Rp.256.329.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.104.255.000-
    11. Sisa kas bulan Juli 2023 Rp.104.255.000,- lalu pada tanggal 10 Agustus 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 28 Agustus 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, total kas Rp.254.255.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.108.270.000,-
    12. Sisa kas bulan Agustus 2023 Rp.108.270.000,- lalu pada tanggal 04 September 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 13 September 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 21 September 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 24 September 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-. total kas Rp.308.270.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.100.765.000,-
    13. Sisa kas bulan September 2023 Rp.100.765.000,- lalu pada tanggal 04 Oktober 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 13 Oktober 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 18 Oktober 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 28 Oktober 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-. total kas Rp.300.765.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.124.609.000,-.
    14. Sisa kas bulan Oktober 2023 Rp.124.609.000,- lalu pada tanggal 07 November 2023 pengiriman cash sebesar Rp.100.000.000,-, kemudian tanggal 12 November 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, tanggal 22 November 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-. total kas Rp.324.609.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.114.633.000,-.
    15. Sisa kas bulan November 2023 Rp.114.633.000,- lalu pada tanggal 07 Desember 2023 pengiriman cash sebesar Rp.50.000.000,-, kemudian tanggal 27 Desember 2023 pengiriman cash sebesar Rp.102.500.000,-, total kas Rp.267.133.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga kas tersisa Rp.172.817.000,-.
    16. Sisa kas bulan Desember 2023 Rp. 172.817.000,- dan uang tersebut digunakan untuk pembelian barang serta pinjaman karyawan dan operasional gudang hingga pada tanggal 27 Januari 2024 kas tersisa Rp.144.505.000.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut dengan cara sebagai Admin yang bertugas menginput data laporan harian keuangan dan laporan operasional gudang yang masuk ke pabrik termasuk gudang Kanarakan, menerima pengiriman uang dari perusahaan, memegang uang tersebut dan melakukan pembayaran sirkon kepada penjual, serta membuat laporan harian dan laporan barang;
  • Bahwa Terdakwa mendapat gajih bulanan sebesar Rp.3.045.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  sejak Desember 2022 mulai menggunakan sebagian uang perusahaan yang Terdakwa pegang untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 dan uangnya telah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Karya Res Lisbeth Mineral mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 144.505.000,- (seratus empat puluh empat juta lima ratus lima ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---- Bahwa Terdakwa SAMSUDINNOR als ADIN Bin JAILANI dalam kurun waktu Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib sampai pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di  Kel. Kanarakan RT 001 RW 001 Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi HERU HARYANTO als HERU bin SUPARNO Pada tanggal 27 Januari 2024 melakukan pemeriksaan rutin digudang Kanarakan ditemukan bahwa uang kas gudang yang berjumlah Rp. 144.505.000,- (seratus empat puluh empat juta lima ratus lima ribu rupiah) sudah tidak ada dan saat ditanyakan keberadaan uang tersebut Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, Awalnya Terdakwa ditunjuk sebagai kepala gudang di Kanarakan pada 11 Oktober 2022 lalu pada bulan Desember 2022 Terdakwa mulai menggunakan sebagian uang perusahaan yang Terdakwa pegang untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sampai dengan tanggal 22 Januari 2024. Lalu pada bulan Januari 2024 Terdakwa sebagai kepala gudang tidak ada melakukan pengiriman barang kepada perusahaan dan pada bulan Januari 2024 tersebut Terdakwa ditelpon beberapa kali oleh Saksi HERU HARYANTO selaku pengawas  dan menanyakan mengapa pada bulan Januari 2024 tidak ada barang yang masuk dari gudang Kanarakan dan saat itu Terdakwa selalu mengatakan bahwa tidak ada barang masuk karena tidak ada penjualnya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  sejak Desember 2022 mulai menggunakan sebagian uang perusahaan yang Terdakwa pegang untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sampai dengan tanggal 22 Januari 2024 dan uangnya telah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Karya Res Lisbeth Mineral mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 144.505.000,- (seratus empat puluh empat juta lima ratus lima ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya