Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.MURSIDAH, S.H.
ROCHMAN SALEH alias RAHMAN bin H. MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 138/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHMAN SALEH alias RAHMAN bin H. MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

         -------Bahwa ia ROCHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I Rt. 01 Rw.19, Kel Palangka, Kec. Jekan Raya,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 8,32 gram (delapan koma tiga puluh dua gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah mendapat chat lewat whatsapp dari Sdr. Asar (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu selanjutnya pada pukul 13.30 wib mendapat telepon lagi untuk menunggu kabar dimana tempat dan alamat narkotika jenis sabu tersebut akan diambil kemudian pada pukul 14.30 wib terdakwa mendapatkan chat yang mengirimkan alamat tempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut yaitu di Jalan Antang I didekat tiang listrik lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna biru Nopol KH 5048 YM kepada Sdri. Ika Melia Pertiwi Bin Tarsanudin dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan saat sampai pada pukul 15.00 wib terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tiang listrik di jalan Antang I didalam kotak rokok merk Sampoerna Menthol dan langsung terdakwa masukan kedalam kantong celana belakang sebelah kiri.
  • Bahwa saksi H. Mustafa Achmad Bin H. Achmad, saksi Andhika Maulana Arty Pradana dan Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Antang I RT.01, RW. 19 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dan berbekal informasi tersebut saksi H. Mustafa Achmad dan saksi Andhika Maulana datang ke Jalan Antang I RT.01, RW. 19 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dan melakukan pengintaian di daerah jalan tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang dimaksud lalu segera diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan saat itu langsung dilakukan interogasi dan mengaku bernama Rochman Saleh Als Rahman Bin H.Muhammad Saleh dan setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi Hermadi Anak dari (Alm) Kenan Nyaloh dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 8,88 gram (delapan koma delapan puluh delapan gram) yang saat itu berada didalam kantong celana belakang sebelah kiri  yang dibungkus dengan tisu warna putih yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna Menthol dan barang bukti lain yang diamankan juga pada saat itu yaitu, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Biru dengan Nopol : KH 5048 YM tanpa STNK dan dari keterangan terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara terdakwa disuruh Sdr. Asar (DPO) mengambil di Antang I dekat tiang listrik dan kalau ada yang pesan baru dilemparkan setelah itu terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya dan untuk 2 (dua) paket tersebut terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila laku terjual semua, adapun harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah) per paketnya jadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga Rp. 10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil Narkotika jenis shabu diminta oleh Sdr. Asar (DPO) yang pertama yaitu pada bulan Desember 2023, yang kedua pada bulan Januari 2024 dan yang terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 15.00 wib di jalan Antang I.
  • Bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/119/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 14 Maret 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 047/60511.IL/2024 tanggal 14 Maret 2024 diketahui berat kotor 2 (dua) paket kristal putih tersebut seberat 8,88 gram (delapan koma delapan puluh delapan gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 8,32 gram (delapan koma tiga puluh dua gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 2 (dua) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/123/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 15 Maret 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.03.24.126 tanggal 18 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0149 tanggal 16 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0150.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening dengan berat kotor  0,2986 gram (plastik klip kecil + kristal bening) an. Rochman Saleh Alias Rahman Bin H. Muhammad Saleh adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Rochman Saleh Alias Rahman Bin H. Muhammad Saleh tersebut dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

         KEDUA :

         -------Bahwa ia ROCHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I Rt. 01 Rw.19, Kel Palangka, Kec. Jekan Raya,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa yaitu berupa 2 (dua) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 8,32 gram (delapan koma tiga puluh dua gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah mendapat chat lewat whatsapp dari Sdr. Asar (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu selanjutnya pada pukul 13.30 wib mendapat telepon lagi untuk menunggu kabar dimana tempat dan alamat narkotika jenis sabu tersebut akan diambil kemudian pada pukul 14.30 wib terdakwa mendapatkan chat yang mengirimkan alamat tempat mengambil narkotika jenis shabu tersebut yaitu di Jalan Antang I didekat tiang listrik lalu terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna biru Nopol KH 5048 YM kepada Sdri. Ika Melia Pertiwi Bin Tarsanudin dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan saat sampai pada pukul 15.00 wib terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tiang listrik di jalan Antang I didalam kotak rokok merk Sampoerna Menthol dan langsung terdakwa masukan kedalam kantong celana belakang sebelah kiri.
  • Bahwa saksi H. Mustafa Achmad Bin H. Achmad, saksi Andhika Maulana Arty Pradana dan Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Antang I RT.01, RW. 19 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dan berbekal informasi tersebut saksi H. Mustafa Achmad dan saksi Andhika Maulana datang ke Jalan Antang I RT.01, RW. 19 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dan melakukan pengintaian di daerah jalan tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang dimaksud lalu segera diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan saat itu langsung dilakukan interogasi dan mengaku bernama Rochman Saleh Als Rahman Bin H.Muhammad Saleh dan setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi Hermadi Anak dari (Alm) Kenan Nyaloh dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 8,88 gram (delapan koma delapan puluh delapan gram) yang saat itu berada didalam kantong celana belakang sebelah kiri  yang dibungkus dengan tisu warna putih yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna Menthol dan barang bukti lain yang diamankan juga pada saat itu yaitu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Biru dengan Nopol : KH 5048 YM tanpa STNK, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa dan amankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk di proses hukum.
  • Bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/119/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 14 Maret 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 047/60511.IL/2024 tanggal 14 Maret 2024 diketahui berat kotor 2 (dua) paket kristal putih tersebut seberat 8,88 gram (delapan koma delapan puluh delapan gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 8,32 gram (delapan koma tiga puluh dua gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 2 (dua) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/123/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 15 Maret 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.03.24.126 tanggal 18 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0149 tanggal 16 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0150.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening dengan berat kotor  0,2986 gram (plastik klip kecil + kristal bening) an. Rochman Saleh Alias Rahman Bin H. Muhammad Saleh adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Rochman Saleh Alias Rahman Bin H. Muhammad Saleh tersebut dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya