Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
1.BAMBANG HERU DEWANTO, SH
2.BAMBANG HERU DEWANTO, SH
2.YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
M. ADI RAHMAN alias AMAT bin TAJUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 18/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG HERU DEWANTO, SH
2YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
3YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
4BAMBANG HERU DEWANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADI RAHMAN alias AMAT bin TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. ADI RAHMAN ALS. AMAT Bin TAJUDIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026  sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di  bulan Januari 2026  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026  bertempat bertempat di Jl. Bawean (warung kayu)  Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa hari Sabtu tanggal l 17 Januari 2026 saksi HERA PUTRI sedang berda di rumah di Jl. Langsat Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palanagkara, sekitar jam 19. 30 WIB saksi HERA PUTRI di jemput terdakwa  untuk diajak ke Bawean (warung kayu)  Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya ;
  • Bahwa sesampainya di Bawean (warung kayu)  Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya saksi duduk santai dan mengobrol dengan terdakwa, kemudian terdakwa sempat berpamitan kepada saksi untuk mengantar pulang teman lama ke bengkel .
  • Bahwa setelah kembali dari bengkel terdakwa menemui saksi HERA PUTRI untuk mengobrol, pada saat saksi HERA PUTRI mengatakan untuk berpisah karena antara saksi HERA PTRI dan terdakwa telah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih (pacaran) ;
  • Bahwa mendengar perkataan dari saksi HERA PUTRI  terdakwa tidak terima dan terjadi percekcokan hingga mengeluarkan katakata yang tidak pantas hingga terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi menendang bagian belakang  (Pantat) yang mengkibatkan saksi HERA PUTRI terjatuh dalam posisi tengkurap;
  • Bahwa terdakwa kemudian menindih badan saksi HERA PUTRI lalu menampar bibir sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan secara terbuka, menampar sebanyak 1  (satu) pada pipi sebelah kanan dan memukul dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan terdakwa yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali yang diarahakan pada bagian dahi kanan ;

 

 

  • Bahwa kemudian saksi berteriak sehingga banyak penduduk sekitar mendatangi lokasi kejadian untuk menolong dan terdakwa sempat melarikan diri ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERA PUTRI mengalami lukaluka di bagian wajah, pada dahi tampk robek dengan ukuran lebih dari empat sentimeter, sisi luka  tampak tumpul serta tidak beraturan. Pada kelopak mata kanan  tampak lebam warna kebiruan,  sesusai dengan hasil VISUM  ET REPERTUM NOMOR : B/47/I/RES.1.6/2026/RUMKIT tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DOKTER HASANAH DOKTER pada RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALANGKARAYA, dengan hasil Pemeriksaan, ditemukan faktafakta sebagai berikut :

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berumur tiga puluh satu tahunini, ditemukan luka robek diatas alis kanan, dan luka lebam pada area mata kanan, luka tersebut akibat benda tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu

 

 

---------   Perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 446 Ayat (1) KUHP.  ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya