Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Plk 2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3.JUMAIYATI, SH.
4.DEBBY GUNAWAN, S.H.
ASRONI alias RONI bin PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 176/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2JUMAIYATI, SH.
3DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRONI alias RONI bin PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa ASRONI Alias RONI Bin PARDI pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km.14 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg Subsidi yang ada isinya di warung-warung Kota Sampit Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 31 (tiga puluh satu) tabung yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah)/tabung dan tabung gas LPG tersebut ditampung terdakwa dirumahnya untuk dijual kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa juga melakukan pembelian BBM Jenis pertalite sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen yang masing-masing berisi ± 30 (tiga puluh) liter dengan total sebanyak ± 840 (delapan ratus empat puluh) liter, yang dibeli terdakwa dari pelangsir yang mendatangi rumah terdakwa dengan harga Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) per jerigen.-------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Teratai Rt. 041 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengangkut 31 (tiga puluh satu) tabung gas LPG 3 Kg dan 28 (dua puluh delapan) jerigen ukuran ± 30 (tiga puluh) liter yang masing-masing berisi BBM Jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max model Pick Up warna hitam Nopol AG 8947 YJ, dengan tujuan menjual LPG 3 Kg dan BBM Jenis Petalite yang diangkut tersebut ke warung-warung di Daerah Seruyan masuk Kampung Jalan Perusahaan. Namun sekitar pukul 04.00 Wib, pada saat terdakwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km. 14 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Dedy Apriandi dan saksi Mirwan Nurhadi, setelah itu dilakukan pemeriksaan terkait ijin pengangkutan terhadap tabung gas LPG 3 Kg dan BBM Jenis Pertalite yang diangkut terdakwa, namun terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan serta ijin niaga dari instansi terkait mengenai pengangkutan tabung gas LPG 3 Kg dan BBM Jenis Pertalite. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-----

--------Bahwa tabung gas LPG 3 Kg  tersebut rencananya akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per tabung, sedangkan BBM Jenis Pertalite akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen.-----------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah terkait meniagakan LPG 3 Kg dan BBM Jenis Pertalite yang disubsidi di atas harga HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud Pada Paragraf 5 Energi dan Sumber dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya