Petitum |
- Membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Juli 2018 dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Plk terhadap tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 5/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN Plk Jo. Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 5 September 2019 perihal konstatering terhadap tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa tanah yang berada di berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 3734 M2 adalah sah milik Para Pembantah;
- Menyatakan perbuatan Turut Terbantah II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3773/2016 atas nama Terbantah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3773/2016 atas nama Terbantah batal demi hukum;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (tanah sengketa);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consenvatoir beslag) tersebut diatas;
- Menetapkan dan menyatakan Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|