Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Plk 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2.HERI PURWOKO, S.H
NITA AYU WULANDARI alias NITA binti SEHAT E. SAIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 274/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITA AYU WULANDARI alias NITA binti SEHAT E. SAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa NITA AYU WULANDARI Als. NITA Binti SEHAT E SAIT pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib  atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jati Raya II No.26 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe A53 warna biru yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Sriwaty dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : --

--------Awalnya  pada bulan April 2024 terdakwa ada memperbaiki  sepeda motor di bengkelnya saksi Rio yang dijalan Temanggung Tandang Kota Palangka Raya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 terdakwa bersama saksi Lisin  datang ke Bengekel saksi Rio dan bertemu dengan saksi Rio kemudian terdakwa saat itu ada menanyakan kapan selesainya motor milik terdakwa tersebut diperbaiki lalu di jawab oleh saksi Rio 1 (satu) hari selesai tetapi tukang bubutnya belum buka, kemudian pada tanggal 20 April 2024 saksi Rio menyampaikan kepada terdakwa perlu uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk senai dan bubut lalu terdakwa kaget mendengarnya karena terdakwa saat itu tidak punya uang, kemudian terdakwa mengajak saksi Lisin untuk mengantarkan terdakwa kerumah saksi korban Sriwaty tujuannya untuk meminjam uang, lalu karena tidak ada kendaraan akhirnya terdakwa pinjam kendaraan milik saksi Rio,  dan sesampainya di rumah saksi korban  di Jalan Jati II No.26 Kelurahan Panarung terdakwa turun dari sepeda motor dan segera berjalan menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Lisin menunggu di atas motor dan parkir agak jauh dari rumah saksi korban, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mengutarakan masud kedatangan tersebut untuk meminjam uang guna membayar biaya perbaikan sepeda motornya namun ternyata saksi korban lagi tidak punya uang, namun saat itu terdakwa melihat

ada handphone milik saksi korban yang saat itu di letakan diatas rak keranjang Piring  muncul niat terdakwa untuk mengambil Handpone tersebut lalu tanpa sepengetahuan saksi korban  terdakwa mengambil handphone  tersebut lalu disimpan kedalam kantong celana terdakwa, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa segera pamitan pulang  kepada saksi korban, lalu terdakwa dan saksi Lisin segera menemui saksi Rio lalu minta tolong kepada saksi Rio untuk menjualkan handphone tersebut, kemudian oleh saksi Rio handphone tersebut di jual kepada saksi Umi seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang dari hasil penjualan handphone tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda motornya yang rusak tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya di berikan kepada saksi Rio sebagai upah karena membantu menjualkan Handphone tersebut.--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reskrim Polresta Palangka Raya saat ada di rumahnya di jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya, selanjutya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe A53 warna biru  di bawa ke kantor Polresta Palangka untuk proses lebih lanjut.-------     

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sriwaty mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu  rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya