Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Plk 2.Novita Anggraini, S.H.
3.TEDIEGARIA, S.H.
ELLINA IKA SARI alias LINA Binti SUKARIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-63/O.2.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novita Anggraini, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLINA IKA SARI alias LINA Binti SUKARIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama             :

Bahwa ia terdakwa Ellina Ika Sari alias Lina binti Sukariya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 hingga 2024, bertempat di CV. Sangnila Tirta Utama di Jalan Temanggung Tilung Nomor 29 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, secara berlanjut telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu terhadap uang sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) milik CV. Sangnila Tirta Utama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal dari saksi Fitriani selaku internal audit CV. Sangnila Tirta Utama yang bertugas melakukan pengecekan stok barang dan SOP dalam bekerja sedang melakukan pengecekan kartu piutang lalu saksi Fitriani melihat/menemukan ada piutang Toko Ananda Paping sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang sudah lewat jatuh tempo namun belum dilunasi pembayarannya sehingga saksi Fitriani menghubungi pihak managemen/team Finance di Banjarmasin untuk melaporkan adanya temuan tersebut.

---    Bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2024, team finance dari Banjarmasin mendatangi pihak costumer (Toko Ananda Paping) untuk menanyakan keterlambatan pembayaran tersebut namun pihak costumer (Toko Ananda Paping) mengatakan sudah melakukan pembayaran dengan sistem transfer ke rekening milik terdakwa dan melampirkan bukti transfernya sehingga team finance dari Banjarmasin melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada terdakwa.

---    Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan cara terdakwa menerima uang pelunasan ke rekening pribadi terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri dengan Nomor 159000508216 atas nama Ellina Ika Sari yang seharusnya uang pembayaran pembelian bahan bangunan dari costumer dikirimkan langsung ke rekening milik CV. Sangnila Tirta Utama, namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan (CV. Sangnila Tirta Utama) dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik CV. Sangnila Tirta Utama.

---    Bahwa data piutang Toko Ananda Paping dengan total kerugian sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) antara lain sebagai berikut :

 

Data piutang yang belum disetorkan sesuai dengan data Rp. 36.828.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) :

Pelanggan

Nomor

Tanggal

Jatuh Tempo

Total

 

Piutang

Piutang

Umur

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00120

17 Okt 2023

17 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

91

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00175

21 Okt 2023

21 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

87

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00245

30 Okt 2023

30 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

78

Total Kerugian

Rp. 36.828.000

 

Data piutang yang belum disetorkan sesuai dengan data Rp. 73.018.550 (tujuh puluh tiga juta delapan belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) :

Pelanggan

Nomor

Tanggal

Jatuh Tempo

Total

Pembayaran Piutang

Piutang

Umur

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00108

16 Okt 2023

15 Nov 2023

11.316.000

8.478.150

2.837.850

92

 

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00186

23 Okt 2023

22 Nov 2023

3.277.500

 

3.277.500

85

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00206

26 Okt 2023

25 Nov 2023

11.193.600

 

11.193.600

82

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00011

01 Nov 2023

01 Des 2023

4.910.000

 

4.910.000

76

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00017

02 Nov 2023

02 Des 2023

22.509.600

 

22.509.600

75

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00250

29 Nov 2023

29 Des 2023

22.632.000

 

22.632.000

48

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2312/SATU-00184

04 Des 2023

03 Jan 2024

5.658.000

 

5.658.000

43

Total Kerugian

Rp. 73.018.550

 

---    Bahwa terdakwa bekerja di CV. Sangnila Tirta Utama sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK.01/STU/DIR/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 sebagai Admin Finance dan Accounting di CV. Sangnila Tirta Utama yang bertugas melakukan penagihan dan pelunasan kepada costumer dan dari jabatannya tersebut terdakwa mendapat upah atau gaji sebesar Rp. 3.370.220 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) per bulan.

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pemilik CV. Sangnila Tirta Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atau

 

Kedua                 :

Bahwa ia terdakwa Ellina Ika Sari alias Lina binti Sukariya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 hingga 2024, bertempat di CV. Sangnila Tirta Utama di Jalan Temanggung Tilung Nomor 29 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, secara berlanjut telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu terhadap uang sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) milik CV. Sangnila Tirta Utama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal dari saksi Fitriani selaku internal audit CV. Sangnila Tirta Utama yang bertugas melakukan pengecekan stok barang dan SOP dalam bekerja sedang melakukan pengecekan kartu piutang lalu saksi Fitriani melihat/menemukan ada piutang Toko Ananda Paping sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang sudah lewat jatuh tempo namun belum dilunasi pembayarannya sehingga saksi Fitriani menghubungi pihak managemen/team Finance di Banjarmasin untuk melaporkan adanya temuan tersebut.

---    Bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2024, team finance dari Banjarmasin mendatangi pihak costumer (Toko Ananda Paping) untuk menanyakan keterlambatan pembayaran tersebut namun pihak costumer (Toko Ananda Paping) mengatakan sudah melakukan pembayaran dengan sistem transfer ke rekening milik terdakwa dan melampirkan bukti transfernya sehingga team finance dari Banjarmasin melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada terdakwa.

---    Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan cara terdakwa menerima uang pelunasan ke rekening pribadi terdakwa yaitu rekening Bank Mandiri dengan Nomor 159000508216 atas nama Ellina Ika Sari yang seharusnya uang pembayaran pembelian bahan bangunan dari costumer dikirimkan langsung ke rekening milik CV. Sangnila Tirta Utama, namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan (CV. Sangnila Tirta Utama) dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik CV. Sangnila Tirta Utama.

---    Bahwa data piutang Toko Ananda Paping dengan total kerugian sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) antara lain sebagai berikut :

 

Data piutang yang belum disetorkan sesuai dengan data Rp. 36.828.000 (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) :

Pelanggan

Nomor

Tanggal

Jatuh Tempo

Total

 

Piutang

Piutang

Umur

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00120

17 Okt 2023

17 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

91

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00175

21 Okt 2023

21 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

87

Toko Ananda Paping Hidrolik (Proyek Pujon)

INV-2310/SATU-00245

30 Okt 2023

30 Okt 2023

12.276.000

0

12.276.000

12.276.000

78

Total Kerugian

Rp. 36.828.000

 

Data piutang yang belum disetorkan sesuai dengan data Rp. 73.018.550 (tujuh puluh tiga juta delapan belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) :

Pelanggan

Nomor

Tanggal

Jatuh Tempo

Total

Pembayaran Piutang

Piutang

Umur

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00108

16 Okt 2023

15 Nov 2023

11.316.000

8.478.150

2.837.850

92

 

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00186

23 Okt 2023

22 Nov 2023

3.277.500

 

3.277.500

85

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2310/SATU-00206

26 Okt 2023

25 Nov 2023

11.193.600

 

11.193.600

82

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00011

01 Nov 2023

01 Des 2023

4.910.000

 

4.910.000

76

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00017

02 Nov 2023

02 Des 2023

22.509.600

 

22.509.600

75

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2311/SATU-00250

29 Nov 2023

29 Des 2023

22.632.000

 

22.632.000

48

Toko Ananda Paping Hidrolik

INV-2312/SATU-00184

04 Des 2023

03 Jan 2024

5.658.000

 

5.658.000

43

Total Kerugian

Rp. 73.018.550

 

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pemilik CV. Sangnila Tirta Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 109.846.550 (seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya