Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.471.035- (Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.031.614 ( Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 16.439.421 (Enam Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Empat Ratus Dua Satu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT No: 367.138/311/PEM, yang terletak di JL. SEBANGAU 1, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Muhammad Musili tanggal 30-11-2010.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |