| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Plk | 1.YAYU DEWIATI, S.H., M.H. 1.BAMBANG HERU DEWANTO, SH 2.BAMBANG HERU DEWANTO, SH 2.YAYU DEWIATI, S.H., M.H. |
M. ADI RAHMAN alias AMAT bin TAJUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Plk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 18/APB/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa M. ADI RAHMAN ALS. AMAT Bin TAJUDIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026 bertempat bertempat di Jl. Bawean (warung kayu) Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berumur tiga puluh satu tahunini, ditemukan luka robek diatas alis kanan, dan luka lebam pada area mata kanan, luka tersebut akibat benda tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu
--------- Perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 446 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
