Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat :
- Menagih Penggugat untuk melakukan Pembayaran sedangkan yang bertanggung jawab membayar adalah nasabah atas nama Stefanus;
- Meminta Penggugat untuk melakukan Pembayaran secara manual melalui pihak Tergugat yang bernama Aditya dan tidak pernah memberikan tanda terima kepada Penggugat ;
- Tidak memberikan kejelasan kepada Pengguigat terkait data Akun, Salinan Akta Perjanjian Pembiayaan dan jadwal pembayaran berupa sisa Pembayaran yang harus dilunasi (Out Standing), dan Salinan Akta Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dan immateril yang diderita Penggugat, yaitu sebesar Rp 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar atau diganti rugi oleh Tergugat pada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
ATAU :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |