Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
MUHAMMAD ARIS SAIFUR RIZAL alias ARIS bin SOLKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 124/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIS SAIFUR RIZAL alias ARIS bin SOLKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIS SAIFUR RIZAL Alias ARIS Bin SOLKAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di SPBU 66.746.03 PT. MENTARI BULIK TIMUR Jalan Tjilik Jalan Sunan Giri RT. 017 RW. 004 Kelurahan/Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

--------Bahwa terdakwa bekerja di SPBU 66.746.03 PT. MENTARI BULIK TIMUR yang bertugas sebagai pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional SPBU. Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 19.00, setelah SPBU sudah tutup, terdakwa mulai melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar di SPBU 66.746.03 PT. MENTARI BULIK TIMUR ke dalam 2 (dua) drum plastik berwarna biru masing-masing berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter, 1 (satu) drum plastik berwarna biru berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak ± 70 (tujuh puluh) liter yang dimana drum tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hilux Pick Up Nopol KH 8960 RC warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa sedang mengisi BBM Jenis Bio Solar, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang diantaranya saksi YONGKI PEBRIANTOKO, S.H dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO, S.H. dan memberhentikan kegiatan yang dilakukan terdakwa, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) drum plastik berwarna biru masing-masing berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak ± 200 (dua ratus) liter, 1 (satu) drum plastik berwarna biru berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak ± 70 (tujuh puluh) liter dan barang bukti lainnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

-------Bahwa BBM Jenis Bio Solar tersebut di beli terdakwa dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah)/liter dan rencananya akan dijual lagi oleh terdakwa kepada warga pemukiman di kios-kios penjual BBM dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/liter

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah dalam hal meniagakan maupun pengangkutan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi tersebut.---------------------------------------------------       

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.-------

Pihak Dipublikasikan Ya