Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Plk SARI 1.NORHALIMAH
2.JUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUYUNG PRANATA, SHSARI
Tergugat
NoNama
1NORHALIMAH
2JUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
2NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ELLYS NATHALINA, S.H., M.H
3PT. FAJARAY MULTIRAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara PENGGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap 1 (satu) unit rumah type 50 dengan alas hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3046, yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Komplek Mahir Mahar Permai No. 38, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum AKTA PENGAKUAN HUTANG antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II Nomor 01 tanggal 03 Februari 2020 yang di buat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ELLYS NATHALINA, S.H., M.H, yang berkedudukan di Kota Palangka Raya;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai denga isi AKTA PENGAKUAN HUTANG antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II Nomor 01 tanggal 03 Februari 2020 yang di buat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ELLYS NATHALINA, S.H., M.H (TURUT TERGUGAT II) sesuai dengan yang tertulis pada point angka 9 (sembilan) yang tersebut diatas;
  5. Menyatakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk mengembalikan 1 (satu) unit rumah type 50 dengan alas hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3046, yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Komplek Mahir Mahar Permai No. 38, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah kepada PENGGUGAT apabila tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 130.000.000,- sesuai dengan isi AKTA PENGAKUAN HUTANG Nomor 01 tanggal 03 Februari 2020;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  untuk bertanggung jawab atas kerugian Materiil dan kerugian Immateril  yang dialami oleh PENGGUGAT;
  8. Memerintahkan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak