Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Plk Dra. Hj. FATHARIYANI LELA TRISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. FATHARIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPDra. Hj. FATHARIYANI
Tergugat
NoNama
1LELA TRISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) atas Perjanjian jual beli rumah antara Penggugat dengan Tergugat yang telah disepakati pada tahun 2022;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Pengguggat dan Tergugat tersebut Batal demi Hukum;
  4. Menyatakan uang muka rumah sebasar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan yang telah diangsuran kredit 20 (dua puluh) bulan X Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan total Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) pada perjanjian jual beli dialihkan menjadi uang sewa rumah sealam 2 tahun;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Kerusakan Rumah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan denda keterlambatan bayar 30% dari Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp. 450.000 X selama 8 bulan keterlambatan sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 11.600.000.000.- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
  6. Memerintahkan Tergugat segera mengosongkan Rumah di jalan tingang XX Kavling Nomor 3 C;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun melakukan Uapaya Keberatan.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo  Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak