Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2024/PN Plk PRIYO SEMBODO H. SUALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO SEMBODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.HPRIYO SEMBODO
Tergugat
NoNama
1H. SUALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada tanggal 14 Juni Tahun 2017 sebagai Perjanjian yang Sah, Mengikat dan Memiliki kekuatan Hukum bagi para pihak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Kwitansi Jual Beli sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 14 Juni 2017 sebagai alat bukti pembayaran Jual beli sebidang tanah berada pada Jl. G.Obos XIV RT/RW 010/006 dengan Nomor Sertifikat 1173 atas nama Tergugat (H. SUALI), sebagai bukti Pembayaran yang Sah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  4. Menyatakan Tergugat  (H. SUALI) telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1173 atas nama Tergugat (H. SUALI) yang teletak di Jl. G.Obos XIV RT/RW 010/006 dengan ukuran sebagai berikut :

Luas             : 997 m2 ( meter persegi )

Panjang        : 40 m ( meter )

Lebar            : 25 m ( meter )

Batas – Batas sebidang tanah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan El Yasib Yunas Lada
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Manesi Lilis Suryani
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan Nor malasari
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan

Adalah Sah Milik Penggugat PRIYO SEMBODO;

6. Menyatakan Penggugat berhak membalik nama atau mengalihkan hak Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1173 atas nama Tergugat (H. SUALI) menjadi nama Penggugat (PRIYO SEMBODO);

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak