Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
ACEP WIBOWO alias ACEP Anak dari BANI WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 98/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP WIBOWO alias ACEP Anak dari BANI WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.ACEP WIBOWO alias ACEP Anak dari BANI WAHYUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar kurang lebih dari jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu sebanyak 6 (enam) paket yang diduga shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa Acep Wibowo  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Saksi H. Mustafa Achmad Bin H. Achmad dan Saksi Erwin Alpriyanto Bin Sugiarto mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (Samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Berbekal dengan informasi tersebut, Saksi H. Mustafa dan Saksi Erwin kemudian melakukan pengintaian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib dengan mendatangi langsung ke Jl. Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (Samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya menemukan orang dicurigai sebagai pengedar narkotika, Lalu Saksi H. Mustafa dan Saksi Erwin beserta tim mengamankan dan menginterograsi orang tersebu  yang mengaku bernama Acep Wibowo dan mengaku menyimpan barang bukti shabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Acep Wibowo  dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Acep Wibowo memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Komplek Puntun pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib dengan cara terdakwa Acep Wibowo berangkat menuju Komplek Puntun, sesampainya di sana terdakwa Acep Wibowo  melakukan transaksi dengan cara memasukkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke dalam ember, lalu narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket diletakkan ke dalam ember dan diambil oleh terdakwa Acep Wibowo ;
  • Kemudian terdakwa Acep Wibowo pulang dan dari 1 (satu) paket yang terdakwa Acep Wibowo beli dibagi menjadi 9 (sembilan) paket untuk dijual dan sebagian untuk konsumsi terdakwa Acep Wibowo sendiri. Bahwa 3 (tiga) paket sudah terjual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, adapun sisa 6 (enam) paket yang 5 (lima) paket rencananya dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, dan 1 (satu) paketnya rencana akan dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket yang diduga shabu yang disita dari terdakwa  Acep Wibowo dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya, mempunyai berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram atau berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram kemudian disisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian laboratorium, seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram untuk pembuktian dipersidangan;
  • Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan atau pengujian dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar nomor : PP.01.01.16A.02.24.83 dengan tanggal 23 Februari 2024 dan Hasil Pengujian sampel serbuk kasar Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0109 tanggal 23 Februari 2024 barang bukti dengan nomor Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0109.K dengan jumlah 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2972 (nol koma dua sembilan tujuh dua) gram yang disita dari terdakwa Acep Wibowo, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 2,08 (dua koma nol delapan) gram tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

A    T    A    U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar kurang lebih dari jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau bermufakat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebanyak 6 (enam) paket yang diduga shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa Acep Wibowo  dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya Saksi H. Mustafa Achmad Bin H. Achmad dan Saksi Erwin Alpriyanto Bin Sugiarto mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (Samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Berbekal dengan informasi tersebut, Saksi H. Mustafa dan Saksi Erwin kemudian melakukan pengintaian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib dengan mendatangi langsung ke Jl. Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (Samping SMA 6 Palangka Raya) RT. 001 RW. 001 Kel. Tumbang Tahai Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Lalu Saksi H. Mustafa dan Saksi Erwin beserta tim mengamankan dan menginterograsi terdakwa Acep Wibowo yang langsung diakui bahwa ia menyimpan barang bukti shabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Acep Wibowo dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Terdakwa Acep Wibowo memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib dengan cara terdakwa Acep Wibowo berangkat dari rumahnya di Jl. Tjilik Riwut Km. 29,5 (Samping SMA 6 Palangka Raya) menuju Komplek Puntun, sesampainya di sana terdakwa Acep Wibowo melakukan transaksi dengan cara memasukkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke dalam ember, lalu narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket diletakkan ke dalam ember dan diambil oleh terdakwa Acep Wibowo;
  • Bahwa dari 1 (satu) paket yang dibeli oleh terdakwa Acep Wibowo, dibagi menjadi 9 (sembilan) paket. Kemudian 3 (tiga) paketnya telah terjual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), adapun sisanya 6 (enam) paket dengan berat kurang lebih 2,08 (dua koma nol delapan) gram dengan rincian 5 (lima) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong baju sebelah kanan di dalam rumah;
  • Bahwa terhadap 6 (enam) paket yang diduga shabu yang disita dari terdakwa Acep Wibowo dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya, mempunyai berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram atau berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram kemudian disisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pengujian laboratorium, seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram untuk pembuktian dipersidangan;
  • Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan atau pengujian dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar nomor : PP.01.01.16A.02.24.83 dengan tanggal 23 Februari 2024 dan Hasil Pengujian sampel serbuk kasar Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0109 tanggal 23 Februari 2024 barang bukti dengan nomor Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0109.K dengan jumlah 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2972 (nol koma dua sembilan tujuh dua) gram yang disita dari terdakwa Acep Wibowo, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa Acep Wibowo Als Acep Anak Dari Bani Wahyudin  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya