Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2024/PN Plk RIAMA SIBARANI KHARISMA HAGA,S.T.,M.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIAMA SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHARISMA HAGA,S.T.,M.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr S.E.FRAULEIN ARYATI.,Sp.PK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 809.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 25 tertanggal 13 Oktober 2016 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 8 tertanggal 05 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani pada Kantor Notaris IRWAN JUNAIDI,SH di Palangkaraya, Kwitansi tertanggal 11 Juli 2019, Kwitansi tertanggal 25 Juli 2019, Kwitansi tertanggal 27 Juli 2019, Kwitansi tertanggal 30 Agustus 2019, Kwitansi tertanggal 04 Oktober 2019, Kwitansi tertanggal 16 Desember 2019, Kwitansi tertanggal 14 Maret 2020, Kwitansi tertanggal 15 Juli 2020, Kwitansi tertanggal 26 September 2020, Kwitansi tertanggal 02 Oktober 2020, Kwitansi tertanggal 30 Oktober 2020, dan Kwitansi Tertanggal 07 Februari 2021 dimaksud adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti atau membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian Materiil yakni sebesar Rp.809.000.000 (delapan ratus sembilan juta rupiah), maupun kerugian Inmateriil sebesar Rp.246.560.000 (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada  Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :

 

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 8774/Langkai, terletak di Propinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai, seluas 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam surat ukur nomor 4840/2012, tanggal dua puluh lima mei dua ribu dua belas (25-05-2012), sertifikat dikeluarkan di Palangka Raya tanggal tiga belas Juni dua ribu dua belas (13-06-2012), tertulis atas nama KHARISMA HAGA;
  • Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 140.593/1282/KL-SBR/X/PEM/2015 tanggal 29 Oktober 2015, Panjang 70/58 meter, Lebar 30 Meter, dengan Luas tanah 1920 m2 yang terletak di jalan Pasendeng (Utara RPH), RT.001, RW.III, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, atas nama Kharisma Haga dengan batas-batas

Sebelah Utara: KHARISMA HAGA

Sebelah Timur: KHARISMA HAGA

Sebalah Selatan: Rencana Jalan (Lbr.7 meter)

Sebelah Barat : Rencana Jalan (Lbr.7 meter)

  • Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor Reg : 593/29/Kl-Lk/Pem-II/2017 tanggal 23 Februari 2017, dengan Panjang 200 Meter, Lebar 150/100, Luas 2500 Meter Kuadrat,  yang terletak di Jalan RTA Milono KM, 6,4 Merina Permai Kedalam, RT 04, RW.XV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, atas nama Kharisma Haga,S.T.,M.T. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Kharisma Haga

Sebalah Selatan: H.Rudian

Sebelah Barat : Jalan

  • Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor Reg : 593/68/Kl-Lk/Pem-VII/2018 tanggal 02 Juli 2018, dengan Panjang 400 Meter, Lebar 100, Luas 40000 Meter Persegi,  yang terletak di Jalan RTA Milono KM, 6,5 Komplek Marina Permai, RT 04, RW.XV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, atas nama Kharisma Haga,S.T.,M.T. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Andrian Kevin Susanto

Sebelah Timur: Sabran, H

Sebalah Selatan: Rencana Jalan

Sebelah Barat : Kharismahaga,ST.,MT;

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 00972/Banturung terletak di Provinsi Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kecamatan Bukit Batu, Kelurahan Banturung seluas 3.183 m2 (tiga ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) surat ukur nomor 429 tanggal 23 Februari 2005. Sertipikat dikeluarkan di Palangkaraya tanggal 23 April 2005 tertulis atas nama Drs. Kather Lamey yang merupakan Ayah Kandung Tergugat;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 15.01.01.02.1.11326;
  • Sertifikat Hak Milik Citra Garden: No. 15.01.04.03.1.03732;
  • 1 unit rumah type 57 dengan surat tanah No.593/71/KL-LK/PEM-VII/2018, di Perum Citra Pahias O.7;
  • Satu unit Mobil Grand Livina Tahun 2012 dengan nomor polisi H 8557 ZC

Dan  aset lainya milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Tergugat telah menyelesaikan hutang-hutangnya kepada Penggugat;

9. Memberikan kewenangan atau Ijin/Hak kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu membayar hutang dan atau mengganti kerugian Materiil dan Kerugian Inmateriil yang dialami oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Petitum  5 diatas, untuk mengeksekusi atau mengajukan lelang atau menjual atas harta benda milik Tergugat yang telah dijaminkan kepada Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Gugatan ini atau Petitum 8 diatas melalui Pengadilan Negeri Palangkaraya;

10. Menetapkan biaya perkara secara hukum.

Atau

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak