Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Plk HENDRA JAYA PRATAMA bin FRANS SAMBUNG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLISI DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq. SUBDIT III NARKOBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRA JAYA PRATAMA bin FRANS SAMBUNG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLISI DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq. SUBDIT III NARKOBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya

di

    Palangka Raya

 

Hal      :     SAH   ATAU   TIDAKNYA   PENETAPAN   TERSANGKA

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

Adv. HARUMAN SUPONO, S.E, S.H, M.H, AAIJ

Advokat dan Penasihat Hukum yang terhimpun pada kantor hukum LAW Firm Scorpions yang beralamat jalan Bakti Gg. Sutera No. 06. Rt 002/Rw 004. Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah secretariat Peradi Bersatu Jl. Tumanggung Tilung kav. 5 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2024 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak dan atas nama :

Nama                          : HENDRA JAYA PRATAMA Bin FRANS SAMBUNG

NIK                                : 6271030202850044

Tempat/tgl lahir          : Palangka Raya, 2 Februari 1985

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Kewarganegaraan    : Indonesia

Alamat KTP                  : Jl.Sejahtera /Cumi-cumi No.359  Rt004/015 Kel.Bukit Tunggal  Kec. Jekan Raya Palangka Raya

Prov. Kalimantan Tengah

Untuk selanjutnya disebut sebagai ....................................................................PEMOHON

Mengajukan Permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, sah atau tidaknya Penahanan terhadap Pemohon, serta Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, yang dilakukan oleh :

MELAWAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq. DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLISI DAERAH KALIMANTAN TENGAH , Cq.  SUBDIT III NARKOBA beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1  Palangka Raya Kalimantan Tengah;

Selanjutnya di sebut sebagai ...................................................................TERMOHON

Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan dan Permintaan Ganti Rugi Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  pada  tanggal  6 Agustus 2024 nomor : S.Tap/63.d/VIII/ 2024/Ditresnarkoba agar di batalkan
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih  lanjut oleh Termohon dan  berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, serta memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  menghentikan  penyidikan  terhadap diri Pemohon;
  4. Merehabilitasi Nama Baik Pemohon disertai dengan Memulihkan  hak-hak Pemohon pada   kemampuan, kedudukan dan  harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil Pemohon sebesar Rp.  100.000.000,00,- (seratus juta rupiah. Dan akibat dalam perkara ini Pemohon meminta agar Termohon membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah).
  6. Membebankan kepada Termohon untuk menerima salinan Putusan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan meminta maaf kepada Pemohon melalui Media Massa baik cetak maupun elektronik selama 1 (satu) minggu berturut-turut;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya  perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang  berlaku; 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 Hormat Kami

Kuasa Hukum PEMOHON,

Adv. HARUMAN SUPONO, S.E, S.H, M.H, AAIJ

Pihak Dipublikasikan Ya