Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Plk SUPRIADY, S.Sos 1.Pemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPRIADY, S.Sos
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HADIARTO, S.HPemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2DIAH ILMI RIZQIANAPemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Petitum Permohonan

I.             DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.            Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakomodir Hak Asasi Manusia didalamnya, yakni menjamin bahwa siapapun wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menjamin kedudukan yang sama di dalam hukum tanpa terkecuali, sehingga ketentuan ini adalah pijakan kuat untuk memberikan perlindungan agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum, semua harus bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, maka dari pada itu sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia, KUHAP mengatur tentang Lembaga Praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum;

2.            Bahwa Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, yang kemudian merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 34/PUU-XI/2013, tertanggal 6 Maret 2014, menegaskan bahwa ”prinsip Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD1945 (vide Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya Negara, untuk menghormatinya”;

3.            Bahwa selain daripada itu, Negara juga berkewajiban untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara Hukum yang demokratis yang mengharuskan pelaksanaan Hak Asasi Manusia dapat dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945). Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ”Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)”;

4.            Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni “Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

5.            Bahwa Pasal 1 angka ke-22 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;

6.            Bahwa Pasal 95 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan:

(1)          Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;

(2)          Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan;

(4)          Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan;

(5)  Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan;

 

Bahwa selanjutnya Pasal 96 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 menyatakan :

(1)  Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan;

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut;

7.            Bahwa penjelasan Umum butir ke-3 huruf d KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan: “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.

8.            Bahwa ketentuan terkait mengenai tuntutan ganti kerugian dimaksud dalam KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain:

a.            Pasal 7, yang berbunyi :

(1)          Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;

(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

b.            Pasal 9, yang berbunyi :

(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

c.             Pasal 10, yang berbunyi:

(1) Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan;

(2) Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

d.            dan Pasal 11, yang berbunyi:

(1)          Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

(2)          Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

9.            Bahwa Pasal 1 angka 23 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;

10.          Bahwa Pasal 97 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menyatakan: “Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”;

 

II.            KEWENANGAN MENGADILI

1.            Bahwa menurut ketentuan Pasal 25 ayat 2 “Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Dan Pasal 95 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981): (3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. (4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan;

2.            Bahwa berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan Pasal 6, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Peradilan Umum lah yang berwenang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari serangkaian tindakan dari penyidikan Termohon I dan Termohon II terhadap diri Pemohon, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 959 K/PID.SUS/2023, tanggal 30 Maret 2023, menyatakan Pemohon tidak terbukti bersalah (vrijspraak) melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Oleh karena itu, terhadap ketentuan tersebut, dikarenakan dengan alasan bahwa Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga memaknai amanat ketentuan Pasal 95 ayat 4 KUHAP a quo, yakni ”.......Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan” maka Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki kewenangan mengadili tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon.

 

III.           TENGGANG WAKTU

1.            Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan: “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.”;

2.            Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022, yang membebaskan PEMOHON dari semua dakwaan Penuntut Umum dikuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 959 K/PID.SUS/2023, tanggal 30 Maret 2022, yang salinan Petikan Putusannya diterima oleh PEMOHON pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 (vide : Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Petikan Putusan Kasasi Kepada Penasihat hukum Terdakwa);

3.            Bahwa oleh karenanya permohonan Praperadilan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan Praperadilan ini masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan;

IV.          KEDUDUKAN TERMOHON dan TURUT TERMOHON

1.            Bahwa TERMOHON berdasarkan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 30 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka, kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan dan memiliki tugas dan wewenang salah satunya di bidang pidana, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

2.            Bahwa TERMOHON berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b dan c UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait dengan perkara ini, adalah salah satu badan lain yang fungsinya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penyidikan yakni Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-109/O.2.18/Ft.1/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 serta melakukan penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim, hingga melimpahkan berkas kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya;

3.            Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan ketentuan hukum terkait lainnya, TERMOHON adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan atas penangkapan dan penahanan, serta penuntutan terhadap PEMOHON, dengan demikian TERMOHON memiliki legal standing untuk diajukan sebagai TERMOHON dalam perkara permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena melakukan penangkapan, penahanan, penuntutan atau karena meminta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk tetap menahan PEMOHON, atau mengadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

4.            Bahwa TURUT TERMOHON berdasarkan Pasal 95, Pasal 96 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pihak terkait yang melakukan pembayaran ganti kerugian nantinya, sehingga hemat PEMOHON memiliki legal standing untuk disertakan sebagai TURUT TERMOHON dalam perkara ini;

 

V.            ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.            Bahwa semula pada tanggal 16 Agustus 2021, TERMOHON mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor B-224/0.2.18/Fd.1/08/2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa “Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan telah mulai melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang dilakukan oleh Tersangka An. SUPRIADY, S.Sos” (PEMOHON);

2.            Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yakni tanggal 16 Agustus 2021, TERMOHON melakukan pemanggilan atas PEMOHON untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Nomor : B-225/0.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

3.            Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021, PEMOHON dengan itikad baik datang ke Kantor TERMOHON untuk memenuhi panggilan tersebut, namun TERMOHON dengan cara sewenang-wenang merampas kemerdekaan PEMOHON yakni dengan melakukan penahanan atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-109/O.2.18/Ft.1/09/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tanpa dasar yang jelas dan tanpa adanya pemeriksaan keterangan dari PEMOHON baik itu sebagai saksi (calon tersangka) maupun sebagai Tersangka, hal mana setelah PEMOHON 1 (satu) minggu ditahan oleh TERMOHON (tepatnya tanggal 26 Agustus 2021) barulah adanya pemeriksaan keterangan PEMOHON sebagai Tersangka;

4.            Bahwa upaya paksa berupa penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 21 April 2022, merupakan tindakan sewenang-wenang dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa adanya dasar dan alasan yang jelas;

5.            Bahwa selanjutnya PEMOHON pada tanggal 22 Maret 2022, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai Terdakwa yang didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

6.            Bahwa PEMOHON dituduh dan didakwa telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 5.841.317.870,- (lima milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) karena terdapat 168 (seratus enam puluh delapan) orang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang menerima Dana Tunjangan Khusus Tahun Anggaran 2017 yang tidak tepat sasaran karena tidak bertugas di Daerah Khusus di Kabupaten Katingan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor 700/05/LHPK/INSP/2018 tanggal 30 April 2018;

7.            Bahwa dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor register perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 telah memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

--------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------

1.            Menyatakan Terdakwa SUPRIADY, S.Sos. Alias UJUP Anak Dari

AMAN SENTOSA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya

sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair;

2.            Membebaskan Terdakwa SUPRIADY, S.Sos. Alias UJUP Anak

Dari AMAN SENTOSA (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair dan

dakwaan subsidair tersebut;

3.            Memulihkan hak Terdakwa SUPRIADY, S.Sos. Alias UJUP Anak

Dari AMAN SENTOSA (Alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4.            Memerintahkan barang bukti berupa:

1.            1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa

Bendahara Umum Daerah atas nama TEKLI, S.E. Nomor :

01729/SP2D/2017 tanggal 27 Juli 2017 Keperluan Untuk

Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2017 Triwulan I & II (Ub. Januari s/d Juni 2017) Dengan jumlah Pegawai 386 Org yang terdiri dari Gol. II = 46 Org, Gol. III = 245 Org dan Gol. IV = 95 Org. Daftar Terlampir sebesar Rp. 7.498.622.700,00 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);

2.            1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa

Bendahara Umum Daerah atas nama Drs. ROBY, M.A.P. Nomor :

03862/SP2D/2017 tanggal 22 Desember 2017 Keperluan Untuk

Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2017 Semester

II (Ub. Juli s.d Desember 2017) Dengan jumlah Pegawai 440 Org

yang terdiri dari Gol. II = 49, Gol. III = 290, Gol. IV = 101 Org.

(TUNJANGAN KHUSUS GURU) sebesar Rp. 8.577.890.200,00

(delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus

sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);

3.            1 (satu) Bundel Asli Surat Pengantar Kepala Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 951/

BPKAD-5/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Laporan

Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Khusus Guru (Dana TKG)

PNSD Kabupaten Katingan Semester I 2017 kepada Direktur

Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan R.I.

beserta lampirannya;

4.            1 (satu) Bundel Asli Surat Pengantar Kepala Badan Pengelola

Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan Nomor :

951/436/BPKAD-5/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Khusus Guru (Dana TKG) PNSD Semester II 2017 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan R.I. beserta lampirannya;

5.            1 (satu) Lembar Asli Register SP2D Unit Organisasi Dinas

Pendidikan Periode : 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;

6.            1 (satu) Lembar Asli Dokumen realisasi tambahan penghasilan

berdasarkan tempat bertugas Dinas Pendidikan Tahun Anggaran

2017 tanggal 4 Desember 2017;

7.            1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan

Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Desember 2016;

8.            1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Bupati Katingan

Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun

Anggaran 2017 tanggal 31 Agustus 2018;

9.            1 (satu) lembar Asli Surat Pengguna Anggaran Nomor : 900 /

3807/Disdik-Sekret/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 Perihal Surat

Pengantar SPP/SPM kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Daerah Up. Kabag Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten

Katingan;

10.          1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM-LS

oleh Pengguna Anggaran An. Drs. JAINUDIN SAPRI Nomor :

900/3806/Disdik-Sekret/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017;

11.          1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS)

No. SPM : 231/SPM-LS/DISDIK/TPG/2017 oleh Plt. Kepala Dinas

Pendidikan atas nama Drs. JAINUDIN SAPRI tertanggal 26 Juli

2017, Untuk Keperluan Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tahun 2017 Triwulan I & II (Ub. Januari s/d Juni 2017) Dengan

jumlah Pegawai 386 Org yang terdiri dari Gol. II = 46 Org, Gol. III = 245 Org dan Gol. IV = 95 Org. Daftar Terlampir sebesar Rp.

7.498.622.700,00 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);

12.          1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Plt. Kepala Dinas

Pendidikan Kabupaten Katingan Nomor:

900/4442/Disdik/Sekret/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Perihal Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Triwulan I dan II Ub. Januari s.d Juni Tahun 2017 kepada Pimpinan BRI Kasongan;

13.          1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Slip/ Blanko Transfer Bank

Kalteng tanggal 24-8-2017, Pengirim atas nama SUPRIADY, Alamat Jl. A. Yani Kasongan, Jumlah Transfer Rp. 6.919.895.145,- (enam miliar sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah), Nama Penerima : Penerima Tunjangan Khusus Guru, Bank BRI Kasongan, Nomor Rekening : 3608.01.000.140.302;

14.          1 (satu) Bundel Asli Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus

Guru (TKG) Tahun 2017 Triwulan I & 2 (JANUARI – JUNI);

15.          1 (satu) Lembar Asli Rekap Daftar Penerima Tunjangan Khusus

Guru (TKG) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten

Katingan tanggal 25 Juli 2017;

16.          1 (satu) Lembar Asli Surat dari Pengelola Atas nama JEFRI

SURYATIN, NIP. 198610032012121001 tanggal Desember 2017

Perihal : Mohon di terbitkan SPP/ SPM Untuk Pembayaran

Tunjangan Khusus Guru Semester II Tahun 2017;

17.          1 (satu) lembar Asli Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Katingan An. Drs. JAINUDIN SAPRI Nomor :

900/6942/Disdik-Sekret/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017

Perihal : Surat Pengantar SPP/SPM kepada Kepala Badan

Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Up. Kabag Perbendaharaan

dan Kas Daerah Kabupaten Katingan;

18.          1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM-LS

oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan An. Drs.

JAINUDIN SAPRI Nomor : 900/6941/Disdik-Sekret/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;

19.          1 (satu) Lembar Asli Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Katingan Nomor : 900/6972/Disdik/Sekret/XII/2017

tanggal 27 Agustus 2017 Perihal Penyaluran Dana Tunjangan

Khusus Bagi Guru Triwulan III dan IV Ub. Juli s.d Desember Tahun 2017 kepada Pimpinan BRI Kasongan;

20.          1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS)

No. SPM : 497/SPM-LS/DISDIK/TPG/2017 oleh Plt. Kepala Dinas

Pendidikan Kabupaten Katingan atas nama Drs. JAINUDIN SAPRI

tertanggal 20 Desember 2017, Untuk Keperluan Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2017 Semeseter II (Ub. Juli

s.d Desember 2017) Dengan jumlah Pegawai 440 Org yang terdiri

dari Gol. II = 49, Gol. III = 290, Gol. IV = 101 Org. sebesar Rp.

8.577.890.200,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta

delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);

21.          1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Slip/ Blanko Transfer Bank

Kalteng tanggal 27-12-2017, Pengirim atas nama SUPRIADY,

Alamat Jl. Ahmad Yani Kasongan, Jumlah Transfer Rp.

7.933.102.190,- (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta

seratus dua ribu seratus sembilan puluh rupiah), Nama Penerima :

Penerima Tunjangan Khusus Guru, Bank BRI Kasongan, Nomor

Rekening : 3608.01.000.140.302;

22.          1 (satu) Bundel Asli Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus

Guru (TKG) Tahun 2017 Tahap 2;

23.          1 (satu) Lembar Asli Rekap Daftar Penerima Tunjangan Khusus

Guru (TKG) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten

Katingan tahun 2017;

24.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 Juli 2017 - 31 Juli 2017;

25.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 Agustus

2017 - 31 Agustus 2017;

26.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 September 2017 - 30 September 2017;

27.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 Oktober

2017 - 31 Oktober 2017;

28.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 November 2017 - 30 November 2017;

29.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 Desember 2017 - 31 Desember 2017;

30.          1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi PT. BRI (PERSERO)

Tbk. Unit Kasongan dengan nomor Rekening Giro

360801000140302 atas nama : Penerima Tunjangan Khusus Guru

tertanggal 10 Agustus 2020 periode transaksi tanggal 01 Januari

2018 - 31 Januari 2018;

31.          1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan

Kerja Perangkat Daerah (DPA_SKPD) Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017;

32.          1 (satu) Lembar Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja

Daerah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara

Umum Daerah Nomor : 0388/S.PD../2017 Tahun 2017 tanggal 14

Juni 2017;

33.          1 (satu) Bundel Asli Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran

Unit Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Periode 1

Juli 2017 s/d 31 Juli 2017 tertanggal 31 Juli 2017;

34.          1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Buku Kas Umum Bendahara

Pengeluaran Unit Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Periode 1 Desember 2017 s/d 29 Desember 2017 tertanggal 29 Desember 2017;

35.          1 (satu) Bundel Asli Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Unit Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten

Katingan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017;

36.          1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati

Katingan Nomor : 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan para Pejabat

yang di tunjuk dan diberi wewenang sebagai Pengguna

Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang,

Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara

Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Katingan Tahun Anggaran 2017 tanggal 3 Januari 2017;

37.          2 (dua) Lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian

Obyek, Kode Rekening : 5.1.1.01.25, Nama Rekening : Tunjangan

Khusus Guru, Kredit APBD : 16.893.914.000,00., Kredit

Pergeseran : 16.893.914.000,00., Tahun Anggaran : 2017, tanggal 31 Juli 2017;

38.          1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Daftar Nama Penerima

Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2017 Triwulan I & 2 (JANUARI – JUNI) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dengan Jumlah Penerima sebanyak 386 (tiga ratus delapan puluh enam) Orang;

39.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0006.1406/B5/TK/T1/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan PAUD-DIKMAS Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 April 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 15 Penerima);

40.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0031.1406/C5/TK/T1/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 April 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 412 penerima);

41.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0855.1406/C5/TK/T1/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten KatinganProvinsi Kalimantan Tengah Untuk  emester 1 (satu) Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Juni 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 3 penerima);

42.          1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Daftar Nama Penerima

Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2017 Tahap 2 Dinas

Pendidikan Kabupaten Katingan dengan Jumlah Penerima sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) Orang;

43.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0204.1406/B5/TK/T2/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan PAUD-DIKMAS Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 2 (dua) Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Oktober 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 15 Penerima);

44.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0229.1406/C5/TK/T2/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 2 (dua) Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Oktober 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 394 penerima);

45.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0290.1406/C5/TK/T2/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 2 (dua) Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Oktober 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 24 Penerima);

46.          1 (satu) Bundel Asli Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0373.1406/C5/TK/T2/2017 Tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Semester 2 (dua) Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Oktober 2017, beserta Lampirannya (sebanyak 5 Penerima);

47.          1 (satu) Bundel Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK)

Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 Tanggal 30 Apri 2018;

48.          1 (satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Katingan Nomor : 303

Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 Tentang Penetapan

Kecamatan/Kelurahan/Desa Biasa, Terpencil, Sangat Terpencil di

Kabupaten Katingan Tahun 2017;

49.          1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Katingan

Nomor : 890/197/KPTS/IV/2014 tanggal 24 April 2014 Tentang

Penetapan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlokasi di Daerah Khusus di Kabupaten Katingan Tahun 2014;

50.          1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pelaksana

Tugas Bupati Katingan Nomor : 816/33/BKPP-2/2017 Tentang

Penetapan Drs. JAINUDIN SAPRI disamping jabatannya sebagai

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat juga sebagai

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten

Katingan tertanggal 16 Januari 2017;

51.          3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala

Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Nomor : 420/3514/Disdik-

PTK/VII/2017 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK-DATADIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tanggal 1 Maret 2017;

52.          27 (dua puluh tujuh) Lembar Fotocopy Legalisir Transaksi Multi

Rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Unit

Kasongan;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam

perkara lain;

 

5.            Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

 

8.            Bahwa terhadap putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022, TERMOHON melakukan Upaya hukum pada tingkat Kasasi dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi dengan Nomor Register : 959 K/PID.SUS/2023, tanggal 30 Maret 2023, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

-              Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan tersebut;

-              Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi kepada Negara;

9.            Bahwa tindakan TERMOHON yang menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON merupakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas sebuah kekeliruan yang nyata dikarenakan oleh kelalaian TERMOHON, adapun hal-hal yang menjadi kekeliruan TERMOHON adalah sebagai berikut :

9.1.         Bahwa sejak awal penyidikan, TERMOHON sudah keliru menetapkan PEMOHON sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor 700/05/LHPK/INSP/2018 tanggal 30 April 2018, dikarenakan bahwa sangat jelas dalam kesimpulannya pihak Inspektorat tidak pernah merekomendasikan bahwa PEMOHON lah yang menyebabkan dan/atau bertanggungjawab atas kerugian keuangan Negara tersebut, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor 700/05/LHPK/INSP/2018 tanggal 30 April 2018;

9.2.         Bahwa sejak awal TERMOHON keliru menggunakan LHPK dari Inspektorat sebagai dasar kerugian keuangan Negara, bahwa LHPK Insektorat tersebut menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran, hal ini terjadi karena adanya perbedaan regulasi yang menjadi dasar penyaluran tunjangan kusus guru yang berada di daerah khusus, Inspektorat berpandangan bahwa daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 303 Tahun 2017, sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan memandang daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80/P/2017 tentang Daerah Khusus Tahun 2017 yang datanya diambil dari Indek Desa Membangun (IDM) berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga; dan Transmigrasi (vide putusan Pengadilan Tindak Pidana Koripsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 halaman 244);

9.3.         Bahwa kekeliruan TERMOHON yang menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor 700/05/LHPK/INSP/2018 tanggal 30 April 2018 sebagai dasar kerugian Negara yakni, Bupati Katingan selaku Kepala Daerah telah melakukan klarifikasi berdasarkan surat permintaan klarifikasi dari Bupati Katingan kepada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 420/1.609/DISDIK/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Up. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan perihal mohon penjelasan tentang regulasi Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru PNSD pada Jenjang Penddikan Dasar Kbupaten Katingan Tahun 2017, hal mana atas surat permohonan penjelasan tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menanggapi dengan suratnya nomor 12844/B/PR/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “terkait indikasi 168 guru PNSD yang sekolahnya tidak tercantum dalam SK Kepala Daerah tentang Penetapan Daerah Khusus dan telah menerima tunjangan khusus maka hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dengan menggunakan dana APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, karena seluruh nominasi yang diinformasikan pada SIM ANTUN sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan di verifikasi oleh Dinas Pendidikan” (vide putusan Pengadilan Tindak Pidana Koripsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 halaman 245);

9.4.         Bahwa selain daripada itu, LHPK tersebut pada dasarnya sebelum PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka, sudah dibatalkan oleh Bupati Katingan sendiri yakni berdasarkan surat nomor 700/65/INSP/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Tindak Lanjut Penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Regulasi Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD Kabupaten Katingan Tahun 2017 (surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Katingan) menerangkan yang pada intinya : “terkait adanya indikasi 168 (seratus enam puluh delapan) orang guru PNSD yang sekolahnya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Daerah Khusus dan telah menerima Tunjangan Khusus maka hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang mengatur mekanisme pembayaran TKG dengan menggunakan dana APBN melalui DAK Nonfisik, karena seluruh nominasi yang diinformasikan pada SIM ANTUN sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, maka rekomendasi temuan dari Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Katingan tidak dapat dijalankan karena tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” ” (vide putusan Pengadilan Tindak Pidana Koripsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 halaman 245-246);

9.5.         Bahwa berdasarkan hal tersebut (poin 9.4), permasalahan Dana Tunjangan Khusus sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi (vide putusan Pengadilan Tindak Pidana Koripsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 06 September 2022 halaman halaman 265), akan tetapi TERMOHON tetap bersikukuh melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga melakukan penuntutan yang mana permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2018 (sebelum PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka), hingga akhirnya menimbulkan putusan bebas terhadap diri PEMOHON;

10.          Bahwa akibat perbuatan TERMOHON yang melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, PEMOHON di non aktifkan dari pekerjaan sebagai Pegawai pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan terhitung sejak tanggal 17 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 880/653 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana atas nama SUPRIADY, S.Sos tanggal 13 Desember 2021;

11.          Bahwa sejak PEMOHON ditahan oleh TERMOHON dan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 17 November 2021 hingga permohonan ini diajukan, PEMOHON sangat kesulitan, sengsara dan depresi, hal mana gaji PEMOHON dipotong 50% serta Tunjangan PEMOHON tidak dibayarkan dan tidak dapat bekerja mencari nafkah untuk keluarga PEMOHON, sedangkan istri PEMOHON adalah ibu rumah tangga sehingga kehidupan PEMOHON sangat kesulitan, PEMOHON harus menjual mobil dan rumah PEMOHON untuk membiayai kehidupan keluarga PEMOHON serta PEMOHON di Cap oleh masyarakat sebagai Koruptor yang padahal bukan PEMOHON pelakunya;

12.          Bahwa jika saja TERMOHON menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam konteks tugas pokok menegakkan hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, TERMOHON seharusnya tidak menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan tidak melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon, akan tetapi TERMOHON sejak awal sama sekali tidak profesional dan tidak berupaya untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar tanpa alat bukti yang cukup;

13.          Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON yakni melakukan penahanan, penuntutan dan diadilinya diri PEMOHON tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sangat dirasakan kerugiannya oleh PEMOHON, maka dalam hal ini PEMOHON memohon untuk ditetapkan sebagai seorang yang berhak untuk mendapatkan dan diberikan ganti kerugian atas apa yang telah menimpa diri PEMOHON sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia (Turut Termohon) sebagaimana mengacu pada Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

14.          Bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PEMOHON memohon agar TERMOHON menyampaikan kepada publik yakni permintaan maaf kepada diri PEMOHON melalui Media Masa (baik itu cetak maupun elektronik) guna merehabilitasi nama baik PEMOHON dihadapan masyarakat yang sudah di CAP SEBAGAI KORUPTOR;

VI.          PETITUM

Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :

1.            Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.            Menetapkan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas penahanan, penuntutan dan diadilinya diri PEMOHON tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;

3.            Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia (TURUT TERMOHON) untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON;

4.            Memerintahkan TERMOHON untuk menyampaikan kepada publik yakni permintaan maaf kepada diri PEMOHON melalui Media Masa (baik itu cetak maupun elektronik) guna merehabilitasi nama baik PEMOHON;

5.            Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya