Petitum |
- Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh Pengugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah rumah yang terletak di jalan Piranha III No. 11 RT 01 RW 16 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Selatan, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol KH 1577 TR, 1 (satu) unit mobil KIA Sonet Nopol DA 1797 JR, 1 (satu) unit rumah terletak di Jl. Manyar I RT 05 RW 12 Kelurahan Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Tengah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang jasa hukum Penggugat sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian inmaterial Pengguat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Membebani Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya ;
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Dan / atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang sekiranya lebih adil berdasarkan rasa kemanusiaan (ex aequo et bono). |