| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa dan memutus gugatan ini. Selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yakni tidak melunasi pinjaman/utangnya terhadap Penggugat ;
- Mengukum Tergugat untuk segera dan sekaligus mengembalikan uang pinjaman/utang kepada Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat yakni utang pokok sebesar Rp.30.000.000,- (tuga puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan uang milik Penggugat yang telah diserahkan dan dipinjam oleh Tergugat yakni sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan perhitungan : Rp.30.000.000,- x 3 % = Rp.900.000,- x 24 bulan terhitung dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Agustus 2025 juga kerugian moril berupa kehilangan waktu tenaga bahkan pikiran guna menagih Tergugat bahkan Penggugat serta keluarga merasa telah dipermalukan dan ditipu oleh Tergugat, yakni sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berikut bagunan rumah yang terletak di Jalan Sapan V No.3, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |