Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | MICHAEL KAISARE D J L TOBING | PT. SATRINDO JAYA AGROPALMA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 01 September 2023 sebagai mana Surat Pemberitahuan Putusan Hubungan Kerja No. 100/SK-PHK/JMLT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 36 Huruf (k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak penggugat dengan perhitungan sebagai berikut : - Gaji dan Tunjangan Tetap : Rp.3.237.351,- ( tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) - Tanggal Masuk Kerja : 26 Maret 2018 - Masa kerja : 5 tahun 5 bulan; uang pesangon = 1 x 6 x Rp.3.237.351,- = Rp.19.424.106,- uang penghargaan masa kerja = 1 x 2 x 3.237.351,- = Rp. 6.474.702,- uang pergantian hak : cuti tahunan belum diambil dan belum gugur 12 HK x Rp.129.494,-= Rp. 1.553.928,- upah Proses x 8 Bulan Rp.3.237.351,- x 8 Bulan= Rp. 25.898.808,- Perhitungan Total ( a + b + c + d ) = Rp. 53.351.544,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan ataupun upaya hukum Kasasi; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau: jika Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara dan Mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |