Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
SAHRUL RAMADHAN NASUTION bin ALI HASAN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 225/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMADHAN NASUTION bin ALI HASAN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Ia terdakwa SAHRUL RAMADHAN NASUTION Bin ALI HASAN NASUTION pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Co. Yos Sudarso Kel. Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai hubungan pacaran melalui media sosial dengan saksi anak Salsa Novelin, namun dalam hubungan tersebut saksi anak Salsa Novelin memutus hubungan tersebut sehingga membuat terdakwa marah dan tidak terima. Kemudian dikarenakan terdakwa masih menyimpan dendam dan ingin mempermalukan saksi anak Salsa Novelin, maka sekitar bulan Januari 2024 terdakwa melakukan orderan di media sosial Facebook melalui Market Place mengatasnamakan saksi anak Salsa Novelin. Adapun cara terdakwa melakukan orderan tersebut yaitu terdakwa menggunakan akun facebook miliknya an. Khairunnisa (https://www.facebook.com/profile.php?id=100086586565783) membuka market place dan masuk ke grup jual beli Palangka Raya, setelah itu terdakwa secara acak memilih postingan yang menjual makanan dan barang. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan kepada penjual dan menanyakan persediaan barang yang dijual, lalu terdakwa meminta nomor whatsapp penjual tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya setelah mendapatkan nomor whatsapp penjual tersebut, terdakwa melanjutkan pemesanan barang kepada penjual melalui akun whatsapp milik terdakwa dengan nomor 083829504115 dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Model M2003J15SS. Lalu terdakwa memesan barang atau makanan kepada penjual dan meminta penjual untuk mengirim orderannya tersebut ke SMPN 2 Palangka Raya yang dimana terdakwa mengaku sebagai penerimannya dengan menggunakan nama saksi anak Salsa Novelin, selain itu juga terdakwa mengirimkan foto saksi anak Salsa Novelin kepada penjual dengan tujuan supaya penjual tersebut percaya dengan adanya orderan tersebut. Apabila penjual tersebut percaya dan orderan dikirim ke tempat tujuan maka disaat itu juga terdakwa langsung memblokir nomor penjual tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, saksi anak Salsa Novelin mengirimkan pesan kepada terdakwa dan mempertanyakan maksud dari terdakwa melakukan orderan fiktif tersebut yang mengatasnamakan saksi anak Salsa Novelin, dan saat itu mengakui bahwa terdakwa yang membuat pesananan sehingga pada kesempatan itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi anak Salsa Novelin dengan alasan untuk beli susu anak, namun permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi anak Salsa Novelin. Sehinga dengan adanya penolakan tersebut, terdakwa kembali melakukan orderan secara berulang-ulang yang mengatasnamakan saksi anak Sala Novelin.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi anak Salsa Novelin merasa dirugikan dan diteror sehingga saksi anak Salsa Novelin jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.-------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.-------------------------------

 

ATAU

     Kedua

--------Bahwa Ia terdakwa SAHRUL RAMADHAN NASUTION Bin ALI HASAN NASUTION pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Co. Yos Sudarso Kel. Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai hubungan pacaran melalui media sosial dengan saksi anak Salsa Novelin, namun dalam hubungan tersebut saksi anak Salsa Novelin memutus hubungan tersebut sehingga membuat terdakwa marah dan tidak terima. Kemudian dikarenakan terdakwa masih menyimpan dendam dan ingin mempermalukan saksi anak Salsa Novelin, maka sekitar bulan Januari 2024 terdakwa melakukan orderan di media sosial Facebook melalui Market Place mengatasnamakan saksi anak Salsa Novelin. Adapun cara terdakwa melakukan orderan tersebut yaitu terdakwa menggunakan akun facebook miliknya an. Khairunnisa (https://www.facebook.com/profile.php?id=100086586565783) membuka market place dan masuk ke grup jual beli Palangka Raya, setelah itu terdakwa secara acak memilih postingan yang menjual makanan dan barang. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan kepada penjual dan menanyakan persediaan barang yang dijual, lalu terdakwa meminta nomor whatsapp penjual tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya setelah mendapatkan nomor whatsapp penjual tersebut, terdakwa melanjutkan pemesanan barang kepada penjual melalui akun whatsapp milik terdakwa dengan nomor 083829504115 dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Model M2003J15SS. Lalu terdakwa memesan barang atau makanan kepada penjual dan meminta penjual untuk mengirim orderannya tersebut ke SMPN 2 Palangka Raya yang dimana terdakwa mengaku sebagai penerimannya dengan menggunakan nama saksi anak Salsa Novelin, selain itu juga terdakwa mengirimkan foto saksi anak Salsa Novelin kepada penjual dengan tujuan supaya penjual tersebut percaya dengan adanya orderan tersebut. Apabila penjual tersebut percaya dan orderan dikirim ke tempat tujuan maka disaat itu juga terdakwa langsung memblokir nomor penjual tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, saksi anak Salsa Novelin mengirimkan pesan kepada terdakwa dan mempertanyakan maksud dari terdakwa melakukan orderan fiktif tersebut yang mengatasnamakan saksi anak Salsa Novelin, dan saat itu mengakui bahwa terdakwa yang membuat pesananan sehingga pada kesempatan itu terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi anak Salsa Novelin dengan alasan untuk beli susu anak, namun permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi anak Salsa Novelin. Sehinga dengan adanya penolakan tersebut, terdakwa kembali melakukan orderan secara berulang-ulang yang mengatasnamakan saksi anak Sala Novelin.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi anak Salsa Novelin merasa dirugikan dan diteror sehingga saksi anak Salsa Novelin jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.-------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya