Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
ST. FATIMAH alias IMAH binti Alm. DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 126/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ST. FATIMAH alias IMAH binti Alm. DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ST. FATIMAH alias SITI alias IMAH Binti Alm. DARMAWI, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 04.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Masjid Nurul Islam yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 04.20 WIB, saksi SOIMAH alias MAMA IMUT Binti Alm. JASUM bersama dengan menantunya yaitu saksi MUHARDIYANTO alias ANTO Bin Alm. MUHAMMAD ARJUNI berangkat dari Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya dengan menggunakan mobil menuju ke pasar besar Palangka Raya dan sekitar pukul 04.30 WIB. Setibanya di pasar besar Palangka Raya saksi SOIMAH langsung menuju Masjid Nurul Islam untuk sholat subuh, sedangkan saksi ANTO langsung menuju ke pasar besar untuk berbelanja bahan untuk usaha perdagangan.
  • Kemudian saksi SOIMAH masuk ke Masjid Nurul Islam dan melaksanakan wudhu dan kemudian sholat di dalam masjid Nurul Islam. Pada saat itu saksi SOIMAH membawa tas slempang warna merah maroon yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat melaksanakan sholat saksi SOIMAH meletakan tas tersebut didepannya. Setelah saksi SOIMAH selesai sholat, saksi SOIMAH terkejut melihat tas miliknya yang diletakan didepan sebelumnya sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi SOIMAH menanyakan ke orang yang ada disekitar dan semua tidak mengetahui bagaimana tas tersebut hilang.
  • Kemudian saksi SOIMAH dalam keadaan panik menceritakan kepada saksi ANTO bahwa tas yang dibawa saksi SOIMAH yang berisikan uang sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tersebut telah hilang saat saksi SOIMAH melaksanakan ibadah sholat di dalam Masjid Nurul Islam. Setelah itu saksi SOIMAH bersama saksi ANTO melanjutkan kembali untuk berusaha mencari tas tersebut di sekitaran tempat wudhu dan di dalam masjid namun tetap saja tidak menemukan tas milik saksi SOIMAH tersebut. Kemudian saksi SOIMAH dan saksi ANTO berinisiatif atas saran orang-orang disekitar untuk mencoba mengecek dan mencari tau bagaimana tas tersebut hilang melalui lewat rekaman CCTV yang ada di dalam Masjid Nurul Islam, dengan cara mencari pengurus masjid dan bertemu dengan pengurus masjid lalu saat itu diperlihatkan rekaman CCTV dan dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tas yang didalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ruliah) milik saksi SOIMAH yang diletakan didepannya pada saat sholat hilang di ambil oleh seseorang perempuan yaitu terdakwa. Bahwa terdakwa dengan cara diam diam mengambil tas tersebut pada saat saksi SOIMAH melaksanakan ibadah sholat dengan posisi sujud, dan setelah terdakwa mengambil tas milik saksi SOIMAH tersebut terdakwa dengan cepat lari dari dan keluar dari Masjid Nurul Islam.
  • Bahwa sebelumnya sekitar jam 04.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Masjid Nurul Islam Jalan A. Yani Palangka Raya untuk mencari target barang milik orang lain yang bisa diambil oleh terdakwa. Saat itu terdakwa melihat ada kesempatan dan berniat untuk untuk mengambil sebuah tas milik jamaah wanita yang sedang sholat subuh. Saat itu datang seseorang wanita yaitu saksi SOIMAH dengan terburu - buru untuk melakukan sholat dan meletakan tas selempangnya warna merah maroon di depannya, melihat hal tersebut lalu terdakwa berencana mengambil tas tersebut dengan menunggu waktu yang tepat sambil terdakwa berusaha berpura – pura sholat di saf belakang dari saksi SOIMAH, setelah itu pada saat saksi SOIMAH dalam keadaan sujud terdakwa langsung menggunakan kesempatan untuk mengambil tas tersebut dan terdakwa lalu langsung berlari keluar dari masjid dan menuju toilet yang ada di lingkungan masjid dan pada saat terdakwa di toilet terdakwa membuka tas tersebut dan terdapat uang tunai yang setelah terdakwa hitung uang tersebut berjumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah terdakwa selesai menghitung uang tunai yang ada dalam tas yang terdakwa ambil tersebut terdakwa lalu keluar menuju depan masjid dan berjalan ke arah depan bank BRI yang berada di seberang masjid dan setelah beberapa saat menunggu sekitar pukul 07.00 WIB suami terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor menjemput terdakwa dan setelah itu kami kembali ke hotel tempat terdakwa bersama suaminya menginap.
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan suami terdakwa lalu berangkat menuju ke arah Kuala Kapuas menggunakan sepeda motor dan pada saat di jalan yang masih berada di palangka raya tas slempang warna merah maroon tersebut di buang oleh suami terdakwa ke arah semak semak pinggir jalan dan sekitar pukul 14.00 wib terdakwa dan suami terdakwa berhenti di kapuas untuk istirahat dan pada pukul 16.00 wib terdakwa dan suami terdakwa melanjutkan perjalanan lagi menuju banjarmasin kontrakan terdakwa di belitung banjarmasin barat dan setelah di banjarmasin uang dari tas milik saksi SOIMAH tersebut lalu di ambil dan disimpan oleh suami terdakwa selama terdakwa di banjarmasin uang tersebut di disimpan dan digunakan oleh suami terdakwa dan sebagian uang terdakwa gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari membeli makanan di rumah, serta membeli 1 (satu) buah gelang perak motif LV dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), gelang tangan perak warna kuning berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), gelang kaki perak warna putih berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) cincin perak dengan berat 4 (empat) gram dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) cincin yuping dengan harga seharga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mengambil sebuah tas slempang warna merah maroon yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan tanpa ijin atau hak dari pemilik yaitu saksi SOIMAH;
  • Bahwa saksi SOIMAH pemilik tas slempang warna merah maroon yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), membawa uang tersebut untuk digunakan sebagai modal berbelanja bahan dagangan dan sebagian uang tersebut hendak disetorkan di bank untuk direncanakan digunakan untuk renovasi rumah dan membeli hewan kurban nantinya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi SOIMAH pemilik tas slempang warna merah maroon yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sebagai korban mengalami total kerugian sebesar sekitar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya