Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.SITI MAIMUNAH, S.H
BILLY DWI PANGGA alias BILLY bin WELDYUTUE, YD Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 256/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY DWI PANGGA alias BILLY bin WELDYUTUE, YD Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa BILLY DWI PANGGA Als BILLY Bin WELDYUTUE. YD (Alm),  pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 12.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024, bertempat di jalan RTA Milono KM 10 (RENTAL AFA’ QIA ) Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ), Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222, Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa BILLY DWI PANGGA Als BILLY Bin WELDYUTUE. YD (Alm), awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 12.30.wib, Sdr. NATA datang ke Rental terdakwa di Jalan  RTA.Milono Km 10 (RENTAL AFA’ QIA ) Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya Prov.Kalimantan Tengah, pada saat terdakwa ada mengatakan ke Sdr.NATA bahwasannya “ ADA YANG MAU MENYEWA UNIT “ dan dijawab oleh Sdr.NATA” YA BANG “, setelah itu Sdr.NATA menitipkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ),Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222, Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA tersebut ke Rental terdakwa, kemudian Sdr.NATA pulang sekitar 3 (tiga) hari ada orang menyewa/merental mobil tersebut dan penyewa membayar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah), sekitar 1 (satu) mingguan Sdr.DONO ada menelpon terdakwa dan mengatakan” MAU TUKAR UNIT/MOBIL DIKARENAKAN KARENA BERMASALAH” dan terdakwa wajab “ IYA SEBENTAR SAYA LIATKAN MOBILNYA DULU DIKARENAKAN ADA MOBIL LAINNYA PUNYA TEMAN” sebelumnya terdakwa menggadai mobil CALYA tersebut sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta), melalui Sdri. DESI, tidak lama kemudian terdakwa mengganti mobil tersebut dimana  mobil yang  bermasalah yaitu mobil CALYA dan terdakwa ganti dengan mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ), Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222, Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA dimana mobil tersebut milik Sdr.NATA atas kejadian tersebut Sdr.NATA merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya selanjutnya terdakwa  dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum.- Akibat perbuatan terdakwa Sdr.NATA mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah),.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--

 

                                                A T A U

Kedua :

Bahwa ia terdakwa BILLY DWI PANGGA Als BILLY Bin WELDYUTUE. YD (Alm), pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan kesatu, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong telah membujuk saksi NATA supaya menyerahkan suatu barang, berupa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ), Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222,  Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu antara lain terdakwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 12.30.wib, Sdr. NATA datang ke Rental terdakwa di Jalan RTA.Milono Km 10 (RENTAL AFA’ QIA ) Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya Prov.Kalimantan Tengah, pada saat terdakwa ada mengatakan ke Sdr.NATA bahwasannya “ ADA YANG MAU MENYEWA UNIT “ dan dijawab oleh Sdr.NATA” YA BANG “, setelah itu Sdr.NATA menitipkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ),Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222, Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA tersebut ke Rental terdakwa, kemudian Sdr.NATA pulang sekitar 3 (tiga) hari ada orang menyewa/merental mobil tersebut dan penyewa membayar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah), sekitar 1 (satu) mingguan Sdr.DONO ada menelpon terdakwa dan mengatakan” MAU TUKAR UNIT/MOBIL DIKARENAKAN KARENA BERMASALAH” dan terdakwa wajab “ IYA SEBENTAR SAYA LIATKAN MOBILNYA DULU DIKARENAKAN ADA MOBIL LAINNYA PUNYA TEMAN” sebelumnya terdakwa menggadai mobil CALYA tersebut sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta), melalui Sdri. DESI, tidak lama kemudian terdakwa mengganti mobil tersebut dimana  mobil yang  bermasalah yaitu mobil CALYA dan terdakwa ganti dengan mobil Merk Toyota, type Avanza 1,5 M/T (F653RM-6MMFJ), Tahun pembuatan 2020, warna hitam, Nomor Rangka MHKM5EA3JLK172009, Nomor Mesin 1NR5G101222, Nopol. KH-1293 TR an. PT SERASI AUTORAYA dimana mobil tersebut milik Sdr.NATA atas kejadian tersebut Sdr.NATA merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya selanjutnya terdakwa  dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum.- Akibat perbuatan terdakwa Sdr.NATA mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah),.------------------------------------------------

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya