Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk AKHMAD PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HAKHMAD
Tergugat
NoNama
1PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa status Perjanjian Kerja Penggugat dengan tergugat selama < 9 Tahun adalah Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)

3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja dari tergugat terhadap penggugat tanggal 18 April 2023 karena bertentangan dengan ketentuaan pasal ketentuan pasal 4,5,6 dan pasal 10 bagian kedua dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021

4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja penggugat dengan tergugat sejak putusan dibacakan.

5. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para penggugat sebagaiberikut:

Masa Kerja                                         : <9 Tahun

UMK 2023

Tunj. Jabatan

Tunj. Makanan

Lembur Rutin

Lembur

Premi

3.194.237

 

 

 

 

 

 

Perhitungan Pesangon                  3.194.237

 

Uraian

Jumlah

 

Pesangon 1,75x9                             15,75                                

50.309.233

 

Penghargaan Masa Kerja                       4

12.776.948

 

 Cuti Belum diambil        12x127.769,48

1.533.233

 

Upah dalam proses             6x3.194.237

19.165.422

 

Total

83.784.836

Terbilang             Delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah

6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

7. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) dalam perkara ini.

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak