Bahwa ia terdakwa ZHU ZHONGJIANpada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 08.20 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April 2019 bertempat di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI di jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah tidak melakukan kewajibannya, yaitu setiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib : memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasianperbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 08.20 wib.saat terdakwa melakukan pelaporan (check in) keberangkatan penerbangan Lion Air di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dengantujuan penerbangan ke Jakarta tidak dapat memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, terdakwa hanya menunjukkan soft copy paspor dengan menggunakan Hand Phone, sehingga terdakwa diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |