Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.SITI MUTOSIAH,S.H.
3.NOVITA ANGGRAINI UNEPUTTY, S.H., M.H.
4.YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
1.OTOE Anak dari Alm. DIUN
2.YUSUF KELANA PUTRA bin M. KADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 16/APB/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2SITI MUTOSIAH,S.H.
3NOVITA ANGGRAINI UNEPUTTY, S.H., M.H.
4YAYU DEWIATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTOE Anak dari Alm. DIUN[Penahanan]
2YUSUF KELANA PUTRA bin M. KADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa I. OTOE Bin (Alm) DIUN dan terdakwa II. YUSUF KELANA PUTRA Bin M.KADRI, pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW.002 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana kepada saksi WAHYUNI BASTAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----.

--Bahwa awalnya TERDAKWA II menemukan sepucuk senjata api jenis pistol di sekitar jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya saat terdakwa buang air kecil, kemudian senjata api jenis pistol tersebut dibawa oleh terdakwa II ke rumahnya, kemudian saat berada di rumah terdakwa membuka membuka magasin senjata tersebut dan menemukan 5 (lima) butir peluru kemudian selang seminggu kemudian terdakwa II berniat untuk menjual senjata api tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa I saat itu terdakwa menyampaikan "om ada senjata, tolong jualkan" dan terdakwa I bersedia membantu dengan mengatakan "nanti ditawarkan".
-----Bahwa masih di bulan Mei 2025 terdakwa I membawa senjata api jenis pistol beserta
amunisinya untuk menemui saksi JHON SINGKANG (dilakukan penunutan dalam perkara terpisah) dalam pertemuan tersebut terdakwa I menunjukan senjata api beserta amunisinya kepada saksi
JHON SINGKANG yang langsung memegangnya kemudian terdakwa I menyampaikan harga dari senjata api tersebut adalah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan oleh saksi JHON SINGKANG dijawab "nanti aku tawar-tawarkan", kemudian berselang beberapa waktu saksi JHON SINGKANG memberi kabar kepada terdakwa I bahwa ada pembeli yang bersedia membeli senjat api tersebut dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa I menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa Il dan secara bersama-sama pergi ke tempat yang disepakati di sebuah rumah di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW. 002 Kel. Kereng Bengkirai Kec.
Sebangau Kota Palangka Raya, setibanya di lokasi sudah ada saksi JHON SINGKANG dan saksi WAHYUNI BASTAMAN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), kemudian terdakwa II menunjukan dan menyerahkan senjata api beserta 5 (lima) butir amunisi tersebut kepada saksi WAHYUNI BASTAMAN setelah dicek selanjutnya saksi WAHYUNI BASTAMAN membayarkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa II, kemudian terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi JHON SINGKANG karena sudah membantu dalam penjualan senjata api tersebut.
-..••..-Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 WIB di Desa Banua Kec.
Banama Tingang Kab. Pulang Pisau saat saksi UNDY PAMBUDI Dan saksi BENNY GUNAWAN (anggota BNNP Kalteng) saat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika telah
mengamankan saksi WAHYUNI BASTAMAN yang dalam kegiatan penggeledahannya disaksikan oleh saksi ARLIANSYAH dari kekuasaan saksi WAHYUNI BASTAMAN menemukan barang bukti berupa 1 (pucuk) senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states property beserta magazen 4 buah amunisi dan 1 (satu) buah tas berwarna coklat bertuliskan POLO AMSTAR dan 1 (satu) holster/sarung senjata bewarna hitam dan atas temuan serta kepemilikan senjata api tersebut saksi WAHYUNI BASTAMAN menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan atas informasi dari saksi WAHYUNI BASTAMAN terkait perolehan senjata api tersebut petugas Kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap
terdakwa I, terdakwa Il dan saksi JHON SINGKANG.
-Bahwa terhadap 1 (pucuk) senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states
property beserta magazen 4 (empat) buah amunisi telah diperlihatkan dan diperiksa oleh Ahli EDI SUSANTO dari Satuan Brigadir Mobile Polda Kalteng yang menerangkan bahwa menerangkan terhadap barang bukti senjata api tersebut dapat dikategorikan sebagai Senjata Api jenis Pistol merek Colt karena mempunyai bagian inti pada senjata Api yaitu, Laras, Pijera depan dan belakang. pemalu, pen pemalu, triger, Lade, Grip, grendel, per pemalu, dan per pasak pemalu. Senjata Api ini tersebut adalah senjata Api pabrikan memiliki merek pada bagian senjatanya yang bertuliskan nomor seri 2271879 UNITED STATES PROPERTY. Amunisi yang diperlihatkan adalah 4 (empat) butir amunisi Kaliber 45 mm yang dikeluarkan oleh PT. PINDAD dibuktikan dengan adanya kode pada bagian belakang amunisi yaitu "auto pin 45" dan Senjata tersebut masik Aktif, karena cara kerja senjata tersebut seluruhnyan masih normal.
....--Bahwa perbuatan terdakwa I. OTOE Bin (Alm) DIUN dan terdakwa II. YUSUF KELANA PUTRA Bin M.KADRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 KUHP jo Pasal
21 ayat (1) huruf a KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya